LUTRA.UPEKS.co.id—Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara menciduk dua terduga Narkotika, masing-
masing pemakai Saepul alias Epul (18) dan Hasbianto (31).
Penangkapan ini hasil pengembangan kasus penangkapan tersangka sepasang sejoli Ari (28) dan Runa (34), warga Kecamatan Sukamaju, Lutra, Sabtu lalu(30/11) malam.
” Kedua tersangka hasil pengembangan, satu berasal dari Kabupaten Luwu Timur, Hasbianto (31) warga dusun Lumbewe Kecamatan Burau, dan satu lagi Saepul alias Epul (18) warga dusun Tobulo, Desa Tonakka Kecamatan Mappedeceng, Lutra, keduanya diduga juga pemakai,” tutur Kasat Narkoba Polres Lutra, AKP Aswan pada media ini, Senin (2/12) siang.
Menurut Kanit II Satreskrim Narkoba, Aiptu Darwis, petugas yang melakukan pemeriksaan dari tersangka Saepul alias Epul ditemukan barang bukti berupa satu sachet shabu dengan berat 0,08 gram sisa pakai yang ditemukan dalam bungkus rokok Sampoerna dan uang tunai Rp.200.000 –
Kedua hasil pengembangan bersama barang bukti, sementara juga diamankan di unit Narkoba Polres Luwu Utara, guna penyelidikan lebih lanjut,” tukas Aiptu Darwis.(yustus)




