GOWA, UPEKS.co.id—Pengumuman Hasil Lelang Lahan Sertipikat Hak Tanggungan yang dilaksanakan PT Bank
Rakyat Indonesi (BRI) Cabang Sungguminasa dipersoalkan Herman Arifin, salah seorang pemenang lelang.
Warga Makassar ini menuntut BRI selaku pelaksana lelang bertanggungjawab atas sertipikat yang dia beli. Karena
lokasi/lahan dalam sertipikat tanah yang dimaksud tidak ada, bahkan lokasi dimaksud diklaim milik orang lain bersertipikat Hak Milik.
“Lokasi atau lahan dimaksud dalam sertipikat, milik orang lain atas nama Hj. Faisah Hasyim, artinya bukan seperti tertera dalam sertipikat atas nama Muji Gani Basomandica beralamat di jalan Mangka dg Bombong, kelurahan Paccinongan, Kabupaten Gowa,” keluhnya pada sejumlah wartawan usai mengikuti sidang gugatan pembatalan Risalah Lelang, di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kamis (28/11/2019).
Dalam tuntutannya Herman hanya meminta pihak BRI bertanggungjawab dengan mengembalikan uang pembelian
sertipikat hak Tanggungan hasil lelang tersebut.
“Saya hanya minta BRI selaku pelaksana lelang mengembalikan uang pembelian sertipikat dan membatalkan Risalah Lelang. Jelas ini sangat merugikan saya, masa tanah yang kami beli adalah milik orang lain,” jelasnya.
Sebelum mengikuti lelang, dia mengaku mendapatkan informasi dari situs Web pengumuman lelang dari BRI. Selanjutnya ikut proses lelang dan berhasil memenangkannya.
Namun setelah mengecek kembali lokasi tersebut, ternyata lahan yang dimaksud milik orang lain, artinya tidak sesuai dengan data yang tertera dalam sertipikat yang dia peroleh dari BRI Sungguminasa.
“Setelah saya meninjau kembali lokasi, ternyata lahan dimaksud ada yang mengaku pemilik tanah tersebut dengan bersertipikat Hak Milik No 1. Kenapa bisa seperti ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Budi Minzathu, kuasa hukum termohon mengaku telah melaporkan kejadian ini ke Polda Sulsel 21 Oktober 2019 lalu atas dugaan penipuan dan penggelapan. Kami berharap penyidik menindaklanjutinya.
Lebih jauh Budi mengemukakan, saat itu proses lelang yang dilakukan BRI Sungguminasa 12 Agustus 2019 lalu, saat itu kliennya memenangkan lelang senilai Rp.697.500.000, dari nilai limit Rp.510.000.000 dengan luas lahan 3.453 M2..
“Jadi kami hanya minta BRI mau mengembalikan uang hasil lelang kami secara keseluruhan sebesar Rp773 juta. Jika tuntutan tidak digubris, akan kita tuntut ganti rugi sebesar Rp.5 Miliar,”tegasnya.
Sementara itu,Bagian Lelang BRI Sungguminasa, Eko Arjianto yang diminta tanggapannya terkait gugatan tersebut tidak berbicara banyak. Ia hanya menyarankan wartawan menghubungi bagian Legal Officer BRI Kantor Wilayah Makassar.
“Bukan ranah saya untuk menjawab hal tersebut, silahkan konfirmasi ke bagian Legal Officer,” katanya, saat ditemui di Kantor BRI Sungguminasa. (penulis: sofyan)




