ENREKANG,UPEKS.co.id – Meski pengambilan Sumpah/janji Anggota DPRD Enrekang masa jabatan 2019 – 2024 telah dilakukan sejak tanggal 21 Agustus 2019 lalu, namun hingga saat ini belum ada penetapan Ketua definitif untuk DPRD Enrekang.
Entah apa alasannya hingga saat ini kursi ketua DPRD masih diduduki oleh Pimpinan sementara dari Partai Golkar, yakni Idris Sadik dari Partai Golkar dan ikrar Eran Batu dari NasDem.
Padahal jauh sebelum dilakukan pengambilan sumpah Anggota DPRD, Ketua DPD II Golkar Enrekang sudah mengirim 3 nama kepada DPD I Golkar Provinsi Sulsel selaku Pansel sebab di Enrekang tahun ini untuk Pemilihan Calon Legislatif Partai Golkar adalag pemenangnya. Untuk itu secara otomatis Golkar yang akan memimpin DPRD selama lima tahun ke depan, kecuali jika ada hal – hal yang meminta Pimpinan Defenitif diganti.
Muncul kekhawatiran semua kalangan, jika tak ada pimpinan defenitif DPRD maka akan menghambat kinerja anggotanya terutama dalam pembahasan Anggaran Pendapat Belanja Daerah Perubahan ( APBD – P) 2019.
Disisi lain, Kasubag Fasilitas, Penganggaran dab Pengawasan DPRD Enrekang, Muh. Sutrisno menampak kekhawatiran itu. Dia mengatakan masalah pembahasan dan penetapan APBD – P 2019 tetap bisa berjalan meski Ketua defenitif belum ada.
Hal ini berdasarkan surat edaran Kemendagri tertanggal 3 September 2019 tentang penjelasan pelaksanaan tugas sebagai pimpinan sementara DPRD Kabupaten/kota.
Dalam surat edaran itu, Kemendagri memberikan dua kewenangan tambahan kepada Pimpinan sementara DPRD.
Kewenangan tersebut adalah pimpinan sementara dapat melakukan pembahasan dan penetapan APBDP dan APBD pokok.
Selain itu, edaran tersebut juga memuat terkait tugas anggota DPRD dalam rangka melakukan orientasi. Dalam surat edaran Mendagri disebutkan Anggota DPRD hanya melakukan orientasi satu kali saja selama masa jabatannya.
Kewenangan yang disebutkan diatas adalah tambahan dari empat kewenangan sebelumnya bagi Pimpinan sementara DPRD.
Empat poin kewenangan tersebut adalah memimpin rapat, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan Rancangan DPRD tentang Tatib, dan memproses penetapan Pimpinan DPRD definitif.
” Jadi meski belum ada ditetapkan Pimpinan defenitif DPRD, pembahasan APBD – P masih bisa dilakukan berdasarkan surat edaran Kemendagri,”ujarnya.
Sutrisno menambahkan, minggu depan jajaran DPRD Enrekang akan mulai melakukan pembahasan kebijakan umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sememtara ( KUA-PPAS) APBD-P 2019.
” Jadi Minggu depan sudah mulai dibahas biasanga pembahasan paling lama berlangsung sdlama sepekan, apalagi APBD-P paling lambat ditetapkan tanggal 30 September tahun in”. Kata Sutrisno.( Sry)




