MAKASSAR, UPEKS.co.id — Dua Calon Legislatif (Caleg) terpilih dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), tersandung masalah hukum. Satu caleg dari Bantaeng dan satunya lagi di Makassar.
Kasus yang menjerat caleg terpilih PPP Bantaeng, Jumrah disoal terkait dugaan penggunaan ijazah. Ia dilaporkan ke Polres Bantaeng Lembaga Investigasi Nasional Independen (LINI) wilayah Indonesia Timur.
Pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 7 April 2019 lalu, Jumrah terpilih melalui Daerah Pemilihan (Dapil) II Bantaeng, meliputi Kecamatan Bisappu, Sinoa, dan Uluere Kabupaten Bantaeng.
Jumrah lolos ke Parlemen Bantaeng setelah memperoleh suara terbanyak di internal partainya, yakni 2.738 suara.
Total suara partai berlambang Ka’bah di dapil ini sebanyak 7.791 suara. Dengan raihan itu, PPP berhasil mengontrol 2 kursi.
“Sudah kami laporkan ke Polres Bantaeng dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) laporan sudah kami terima,” kata Direktur Eksekutif LSM LINI Indonesia Timur Mustamin Ishak Raga, Selasa (3/9/19).
Kapolres Bantaeng, AKBP Adip R dikonfirmasi mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan dan sementara akan melakukan validasi terkait ijazah yang diduga palsu tersebut.
“Kita akan validasi ijazah yang diduga palsu tersebut. Saksi yang sudah diperiksa yakni dari KPU dan dari pihak pelapor. Untuk pihak sekolah sendiri sementara kita akan panggil, ” kata mantan Kasubdit 3 Tipikor Polda Sulsel ini.
Terkait laporan LINI Indonesia Timur, Jumrah dikonfirmasi mengaku sudah diundang penyidik Polres Bantaeng.
“Iya ada memang kemarin saya hadiri undangan penyidik Polres Bataeng, ” singkatnya.
Selain Jumrah, caleg terpilih dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Rachmat (29) juga tersandung hukum. Dia ditangkap Sat Narkoba Polrestabes Makassar beberapa waktu lalu.(penulis: Jay)

