Dewan Pers: Wartawan Tanpa UKW, Bakal tak Dilayani Wawancara Pejabat

Dewan Pers: Wartawan Tanpa UKW, Bakal tak Dilayani Wawancara Pejabat

MAKASSAR.UPEKS.co.id — Tim Penguji dari Dewan Pers Pusat (PWI Pusat), Rita Sri Hastuti kepada peserta Uji  Kompetensi Wartawan(UKW) dan peserta Rapat Kerja PWI Provinsi Sulsel mengimbau kepada para Gubernur,  Bupati/Walikota, para pejabat, BUMD, para Camat, Lurah/Kades para Kepala Sekolah, tak melayani wartawan  yang tidak memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW), dan media cetak, media online yang belum  terverifikasi di Dewan Pers.

Bacaan Lainnya

Hal itu, disampaikan di depan para pengurus PWI Provinsi Sulsel dan peserta Uji Kompetensi Wartawan (UKW), Minggu (29/9/2019) sore di Hotel Remcy Panakukang Kota Makassar.

Dikatakannya, peserta UKW sesuai aturan Dewan Pers yang sedang disosialisasikan ke Pemerintah Daerah ke  para wartawan yang meliput di wilayah masing-masing daerah di Sulsel.

“Kan sudah jelas ada aturan dari Dewan Pers, kalau wartawan harus lulus uji kompetensi. Jika belum ikuti UKW,  tidak bisa layani mereka kalau tidak memiliki sertifikat kompetensi wartawan,” ungkap Rita Sri Hastuti.

Dia menegaskan pula, peran humas di setiap daerah untuk perusahaan media cetak dan online memiliki tugas  yang penting, terutama saat menyampaikan informasi berupa kebijakan kepada perusahaan media. Tugas  kehumasan ini, berhubungan langsung dengan para jurnalis, sebagai mitra kerja.

Humas itu harus selalu tersenyum dan jangan cemberut, selalu menyapa, sopan. Apalagi, sebagai humas yang  menjual produk Pemerintah Daerah. Kalau humas pemerintah adalah menjual kebijakan yang dikeluarkan oleh  Pemerintah Daerah.

?”Dengan adanya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), humas di Pemerintahan  Daerah harus membentuk Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID),” bebernya.

“Dengan adanya PPID tersebut di setiap instansi, harus ada pengajuan formulir untuk permintaan wawancara dari  media massa,” tutur Rita Sri Hastuti.

Dia menambahkan, tidak semua informasi dapat diberikan kepada publik atau wartawan. Misalkan, laporan  keuangan yang belum diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Inspektorat, jangan disampaikan ke  publik. “Kecuali sudah selesai diaudit oleh BPK,” ujarnya lagi.

Lanjutnya, dalam hal ini, narasumber boleh tidak melayani wartawan saat melakukan tugas jurnalistik. Apabila  wartawan tersebut belum lulus UKW.

“Narasumber boleh menolak tidak melayani wartawan yang tidak memiliki uji kompetensi. Karena ada aturannya  dalam Dewan Pers terkait dengan itu, uji kompetensi wartawan. Karena, itu harus menjadi standar kompetensi  wartawan dalam peraturan Dewan Pers,” ujar Rita sapaan akrabnya.

?Dia menjelaskan, UKW telah diterapkan oleh komunitas wartawan seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI),  Aliansi Jurnalistik Indonesia (AJI), Ikatan Jurnalistik Televisi Indonesia (IJTI), telah menjadi keharusan bagi jurnalis.

“UKW Ini sebagai perlindungan wartawan dan perusahaan media itu sendiri karena sekarang hampir kementerian  dan BUMN sudah menerapkan standar kompetensi. Sama halnya dengan advokat, dokter. Kompetensi menjadi  sangat penting,” jelasnya. (yustus).

Pos terkait