LUWU,UPEKS.co.id– Sekira 200 buruh yang menjadi mitra PT. Cempaka Nusantara harus gigit jari. Sebab, upah ratusan pekerja tersebut mencapai Rp3,7 miliar belum dibayarkan.
“Dana termin untuk pembayaran material dari leveransir, gaji buruh dan tukang melebihi 200 orang belum dibayarkan PT. Cempaka Nusantara,” kata Dr Muh Takdir Kasau, SH. MH, kuasa hukum pekerja didampingi rekannya, Muh Sirul Haq, SH MH, Kamis (8/8/2019).
Padahal, berdasarkan rekening koran Bank Bukopin Syariah tertera jelas dana Rp2,8 miliar masuk ke rekening pribadi Komisaris PT Cempaka Nusantara, Rikki Tungka dan sisanya entah ke mana.
Takdir mengaku, kliennya sudah sering melakukan musyawarah dan mufakat dengan pihak PT Cempaka Nusantara. Perusahaan tersebut berjanji akan membayarkan, namun selalu ingkar dari kesepakatan.
Karena itu, Direktur dan Bendahara PT. Cempaka Nusantara, Masnawir dan Arifuddin dilaporkan dan sempat ditahan di Polrestabes Makassar.
Kendati demikian, Pengadilan Negeri Makassar dengan hakim tunggal, Dr zulkifli SH. MH menerima praperadilan terlapor dengan nomor perkara 11/pra.per/2019/pn.mks.
“Hakim memutuskan perkara ini sebagai perdata. Ini ada keganjalan menyangkut hak orang kecil, 200 orang lebih yang sudah jelas unsur pidananya,” tutur Takdir.
Apalagi, pada pasal 11 dalam perjanjian notaris menyebutkan pihak pertama, yakni PT. Cempaka Nusantara tidak berhak mengganggu gugat dana pihak kedua yang masuk ke rekening perusahaan.
Karena itu, kliennya akan mencari keadilan. Mereka akan unjuk rasa ke PN Makassar atas putusan praperadilan yang tidak berpihak ke buruh dan tukang.
“Selaku penasehat hukum akan membawa kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kami juga akan melapor ke Komisi Yudisial dan pengawas internal Kejagung,” tandasnya.
Sekadar diketahui, dana yang diduga digelapkan tersebut berasal dari pekerjaan saluran irigasi sekunder dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan di Kabupaten Luwu dengan nilai proyek Rp31 miliar pada 2013-2015. (ris)

