MAKASSAR, UPEKS.co.id — Setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel melimpahkan tahap dua ke kejaksaan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Makassar ke KPU, dua terdakwa kasus itu segera disidangkan.
Dua orang yang sudah berstatus terdakwa itu, yakni eks Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar,
Sabri dan Habibi selaku bendahara. Keduanya pun kini menjadi tahanan kejaksaan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Makassar, Ivan Nusu mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua kasus itu, pada Selasa lalu. Saat ini, kasus itu menjadi wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ivan mengaku, dalam kasus itu jaksa juga sudah menerima berkas P7-nya. Yakni berupa berkasa dan barang bukti dalam perkara tersebut.
“Kita sudah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus itu. Saat ini jaksa penuntut tinggal melimpahkan perkara itu ke pengadilan untuk disidangkan, ” kata Ivan, Kamis (22/8/19).
Diketahui dalam kasus tersebut, Kedua terdakwa yakni eks Sekretaris KPU Makassar, Drs Sabri (51) dan Bendahara Pengeluaran KPU Kota Makassar, Habibi, asetnya telah disita penyidik kepolisian sebelumnya.
Termasuk penyidik telah memintakan permintaan informasi kekayaan dan transaksi keuangan kedua terdakwa tersebut dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).
Dimana dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar Tahun Anggaran 2017 dan tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 60 Miliar diduga diselewengkan terdakwa.
Selain menyita aset kedua terdakwa, penyidik juga sebelumnya telah menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Untuk mengetahui bersalah tidaknya, saat ini tinggal menunggu proses persidangan.(Jay)




