ENREKANG, UPEKS.co.id — Peran Bank Sulselbar dalam rangka meningkatkan PAD di Enrekang cukup besar.
Sebagai Bank Pemerintah diakui Bank Sulselbar memang wajib bersinergi dan support kebutuhan Pemerintah Daerah dalam hal peningkatan pendapatannya.
Terkait hal tersebut Pimpinan Bank Sulselbar Cabang Enrekang Muhammad Anas mengatakan menyangkut masalah pajak Pemkab Enrekang oleh KPK masih dinilai belum maksimal dalam penerimaan pajak.
” Masih dianggap beljm maksimal karena selama ini penerimaan pajak tidak terukur. Hanya mengira – ngira saja atau hanya menghitung secara estimasi saja”. Kata Anas.
Untuk mengoptimalisasikan penerimaan pajak tersebut Bank Sulselbar memberikan bantuan Alat Monitoring payment online system (Mpos) kepada Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Kabupaten Enrekang sebanyak 33 buah untuk didistribusikan kepada para pemilik warung, Cafe, tempat hiburan dan hotel yang ada di Enrekang.
Anas mengatakan alatnya disupport secara gratis oleh Bank sulselbar, termasuk print, tape dan pulsa karena alat ini akan beroprasi secara online dan terkoneksi antara rumah makan, Bapenda dan Bank Sulselbar.
Keuntungannya pihak pengelola rumah makan tidak lagi menghitung manual setiap pengunjung yang telah menikmati makanan, karena pada alat tersebut sudah disetting daftar menu dan harga termasuk termasuk pajak setiap menu 10%.
” Alat ini tujuannya untuk merekam transaksi antara pemilik warung dan pelanggan dirumah makan tersebut. Program ini membantu Pemerintah Daerah meningkatkan PAD khusus pajak daerah pada rumah makan,hotel, Resto, Cafe, tempat hiburan dan tempat parkir”. Pungkasnya.
Bank Sulserbar adalah milik Pemerintah. Ia sebagai mitra strategis Pemda dan jika ada sesuatu yang dibutuhkan Pemda Bank Sulselbar harus mensupport dengan baik.
Terpisah, Kepala Bapenda Kabupaten Enrekang Haleng Lajju mengatakan Alat tersebut diterima dari Bank Sulselbar dalam dua tahap. Dan saat ini sudah dibagikan kepada beberapa rumah makan dan cafe yang ada di kota Enrekang.
” Ya kita sudah bagikan sekitar 23 buah dan sisanya pun akan kita bagikan juga”. Kata Haleng.
Haleng mengatakan alat ini adalah alat yang akan menghitung berapa jumlah pajak yang terkumpul setiap hari di sebuah rumah makan.
” Jadi pemilik warung itu istilahnya wajib pungut, yang wajib pajak itu adalah pelanggan yang makan diwarung itu. Jadi kita tidak minta pajak pada pemilik warung. Tugas dia hanya menghitung berapa pajak dari pelanggan hari itu dan penyetornya ke Bapenda”. Papar Mantan Kabag Humas Setda Enrekang ini.
Dengan adanya alat ini Haleng berharap kejujuran dari pemilik rumah makan, cafe, tempat hiburan dan hotel dalam sistem pengelolaannya. Dengan demikian Pemkab akan terbantu dalam hal peningkatan PAD dengan adanya alat yang disupport oleh Bank Sulselbar tersebut. ( Sry)




