SINJAI, UPEKS.co.id—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sinjai menggelar acara Anniversary 1 tahun berdirinya Bawaslu Sinjai, yang berlangsung di Kantor Bawaslu Jalan Garuda Kecamatan Sinjai Utara, Kamis (15/8) malam.
Acara yang dipimpin Ketua Divisi Hukum dan HAM, Bawaslu Saifuddin, S,Pd serta Komisioner Bawaslu, Kasi Pidum dan Kasi Intel Kejari Sinjai, Kasat Reskrim Polres Sinjai yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), serta beberapa Jurnalis Sinjai.
Divisi Hukum dan Ham Bawaslu Sinjai, Saifuddin, S,Pd mengungkapkan dalam kurun waktu setahun perjalanan Bawaslu Sinjai pihaknya telah menangani penindakan pelanggaran sebayak 9 kasus, laporan dugaan pelanggaran pemilu 18 laporan.
Diantaranya pelanggaran administrasi 6 kasus, pelanggaran kode etik 2 kasus, laporan tindak pidana pemilu 10 kasus, pelanggaran hukum lainnya 6 kasus.
“Selain itu dalam penanganan tindak pidana pemilu ada 2 temuan yang diproses dan terbukti secara sah melakukan tindak pidana pemilu,” ujarnya.
Saifuddin juga mengucapkan terima atas kerjasama Polres dan Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu dalam penanganan tindak pidana pemilu.
“Semua capaian ini selesai ataa kerjasama semua pihak. Serta rekan Media yang turut mempublikasikan dan membantu mengawal selaku sosial kontrol dalam berjalannya proses Pemilu,” terangnya.
Acara tersebut diakhiri dengan proses pemotongan tumpeng dan foto bersama. (egy).




