ENREKANG, UPEKS.co.Id — Dalam rangka menindaklanjuti penandatangan Nota Kesepahaman antara Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan dengan Lembaga Da’wah Islam Indonesia ( LDII) tentang pembinaan kemandirian Warga Pemasyarakatan, Warga Binaan Rutan Enrekang mengikuti Pelatihan Budidaya Jamur Tiram.
Pelatihan tersebut belangsung dilokasi pengembangan budidaya Jamur Tiram yang dikelola oleh LDII Enrekang di dusun Kunyi, Desa Pinang, Kecamatan Cendana, Kab. Enrekang, Selasa (15/7/2019).
Terlihat beberapa warga binaan mengikuti pelatihan dan juha turut hadir Kepala Subsi Pelayanan Tahanan, Rutan Kelas IIB Hasbih S.H.
Pelatihan budidaya jamur tiram adalah pelatihan diperuntukkan bagi perseorangan maupun kelompok yang tertarik untuk mengetahui lebih dalam mengenai usaha budidaya jamur tiram.
LDII adalah salah satu Lembaga Da’wah yang sudah cukup lama bekerjasama dengan Rutan Kelas IIB Enrekang dalam hal pembinaan Keagamaan para Napi. Namun kerjasama tersebut berkembang disamping membina mental, karakter dan Keimanan para Napi juga mendapatkan pelatihan keterampilan Budidaya Jamur Tiram yang saat ini dilakukan oleh pihak LDII Enrekang.
“Saya bersyukur dan bahagia dapat memberikan Pelatihan ini, semoga dapat membantu Teman teman Di Rutan Enrekang agar kedepan Dapat lebih Berproduktif lagi. Ini juga untuk bekal mereka setelah keluar dari Rutan” Ujar Ketua DPD LDII Kab. Enrekang Hermansyah S.Ag.
Terpisah hal yang sama juga disampaikan Kepala Rutan kelas IIB Enrekang Tubagus M Chaidir berharap agar pelatiham bisa menjadi bekal warga binaannya untuk hidup yang lenih baik lagi.
“Kami berharap, budidaya jamur tiram ini bisa menjadi bekal warga binaan untuk hidup lebih baik lagi setelah menjalani masa hukuman” Ujar Kepala Rutan Enrekang Tubagus M. Chaidir. (Sry).




