MAKASSAR, UPEKS.co.id — Tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto, Selasa (16/7/19).
Penggeledahan itu dilakukan, guna mencari alat bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan tiga pasar rakyat di Kabupaten Jeneponto.
Proyek pembangunan pasar yang disasar penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, yakni Lassang-lassang, Pasar Paitana dan Pasar Pakubulo.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, tim penyidik Tipikor Polda Sulsel telah melakukan penggeledahan di kantor Disperindag Pemkab Jeneponto.
“Ada 38 orang tim yang melakukan penggeledahan di kantor Disperindag, yakni 24 orang penyidik Tipikor, 11 orang anggota Brimob, serta 3 orang dari Provost, ” kata Dicky, Selasa (16/7/19).
Dalam penyidikan kasus ini lanjut Dicky, ditemukan adanya dugaan korupsi rekayasa pengaturan pemenang, pada tiga proyek pembangunan Pasar Rakyat yang ada Disperindag Kabupaten Jeneponto.
Dengan nilai anggaran proyek sebesar Rp37 miliar, melalui anggaran DAK (Dana Alokasi Khusus) Kabupaten Jeneponto.
“Ada beberapa barang bukti dokumen proyek yang disita oleh tim penyidik,” lanjutnya.
Adapun dokumen yang disita yakni dokumen kontrak, dokumen proyek dan dokumen pencairan dana proyek. “Ada juga yang disita beberapa kwitansi bukti pembayaran yang ada hubungannya dengan proyek tersebut, ” bebernya.
Hanya saja terang Dicky, pihaknya belum bisa memastikan berapa banyak jumlah barang bukti dokumen yang disita oleh penyidik.
Dicky menyebut penggeledahan dan penyitaan barang bukti tersebut, dilakukan untuk tujuan kepentingan penyidikan dalam kasus yang diduga merugikan negara.(penulis: Jay).




