Mappi Terbuka Akomodir Aduan Pengguna Jasa

Mappi Terbuka Akomodir Aduan Pengguna Jasa

MAKASSAR, UPEKS.co.id–Profesi Penilai Indonesia (Mappi) terbuka mengakomodir aduan pengguna jasa terkait laporan yang dikeluarkan oleh tim penilai. Sejauh ini, aduan yang diterima didominasi oleh laporan penilaian pengadaan tanah.

Dewan Penilai Mappi Pusat, Setiawan mengatakan, setiap tahun pihaknya menerima aduan dari pengguna jasa terkait laporan yang dikeluarkan oleh tim penilai.

Bacaan Lainnya

Ini artinya aparat hukum akan semakin memahami bahwa dalam internal Mappi ada proses pemeriksaan terlebih dahulu.

“Kami senang. Artinya aparat penegak hukum memahami dalam profesi ada juga periksaan dulu,” jelasnya di sela-sela evaluasi Pendidikan Profesional Lanjutan (PPL) batch 5 di Hotel Novotel Grand Shayla Jl Chaeril Anwar, Sabtu (13/7/2019).

Ia melanjutkan, sejak 2016 sampai saat ini, jumlah aduan relatif mengalami kenaikan. Rata-rata setahun aduan yang diterima bisa sampai 50 aduan.

“Di lapangan bisa saja lebih dari itu. Jadi ada prosedur menilai di depan, apakah ada pelanggaran atau tidak. Kalau tidak atau ada kita akan sampaikan.

Kalau ditemukan gratifikasi. Nanti penyidik bisa temukan,” tuturnya.

Setiawan menyebut saat ini pihaknya menangani 30 kasus. Terbanyak pengadaan tanah.

“Pasar lemah biasanya banyak penawaran tapi pembeli terbatas. Makanya harga turun

. Tidak selamanya nilai properti naik. Kadang kala banyak yang tidak terima harga tanah turun,” ujarnya.

Olehnya, PPL ini menjadi sangat penting untuk memberi bekal bagi para tim penilai,  cara mitigasi risiko terhadap pekerjaan penilaian yang akan diterima dari pemberi tugas. Sehingga, dapat mengambil langkah tepat untuk meminimalkan risiko yang kemungkinan muncul dari pekerjaan penilaian tersebut.

“Pelatihan ini penting supaya anggota bisa bekerja secara terbuka. Poinnya bahwa apa yang dilakukan berdampak ke orang lain,” sebutnya.

Ketua DPD Mappi Sulsel, Ahmad Syawal menambahkan, sesuai dengan tema PPL ‘Profesi Penilai dan Potensi Resiko Hukumnya (Pidana dan Perdata)’, pihaknya ingin menekankan bahwa aduan atas hasil laporan tim penilai harus bisa dibedakan antara rana pidana dan yang termasuk dalam rana profesi.

“Kita ingin tekankan perbedaan aduan yang rananya pidana dan rana profesi. Di luar masih simpang siur. Rana pidana dibawa ke profesi dan sebaliknya,” ujarnya.

Di PPL ini hadir tiga pembicara, Dewan Penilai Mappi Pusat, Abdullah Fitriantoro dan Setiawan, serta Kepala Bidang Pemeriksaan Penilai, Aktuaris dan Profesi Keuangan Lainnya Dadan Kuswardi.

Kegiatan tersebut merupakan salah satu program kerja dari Bidang Pendidikan DPD Mappi Sulampua untuk pemenuhan CPD Point para anggota MAPPI P dan T. Dari ratusan peserta, tercatat sebagai anggota Peserta, Terakreditasi dan Sertifikasi. Bahkan ada juga Kantor Jasa Penilai Publik yang mendaftarkan admin dan Quality Control-nya untuk mengikuti PPL ini. (hry).

Pos terkait