MAJENE, UPEKS.co.id—Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene limpahkan berkas tiga terdakwa, dalam kasus dugaan korupsi dana kurang salur BOS Reguler tahun 2016 dan 2017 pada Dinas Pendidikan Sulbar tingkat SD, SMP dan SMA, ke Pengadilan Tipikor Mamuju Selasa (30/7).
Kasi Pidsus Kejari Majene Rizal Faharuddin mengatakan, Dari ketiga terdakwa, diantaranya dua diantaranya ASN operator di Dinas Pendidikan Sulbar berinisial WY dan NH, dan seorang terdakwa lainnya Kepala SD Negeri di Kecamatan Sendana Kabupaten Majene berinisial DW.
“Karena sudah dinyatakan lengkap, hari ini berkas perkara ketiga terdakwa yakni, WY, NH dan DW dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mamuju,”ungkap Rizal Faharuddin, melalui telpon, Selasa (30/7).
Menurut Rizal ketiga terdakawa diduga melanggar pasal 12 huruf e, junto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999, junto undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 199, 9 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto pasal 64 KUHP.
“Ketiga juga didakwa secara Primair pasal 2 ayat (1), junto pasal 18 UU 31 tahun 1999, junto UU nomor 20 tahun 2001. Ketiganya didakwa pasal berlapis, ancaman hukumannya paling sedikit 4 tahun dan paling banyak 20 tahun penjara,”kata Rizal.(Ali).




