TAKALAR,UPEKS.co.id—Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Cabang Takalar berharap
penegakHukum cek lapangan menggandeng auditor independen untuk menghitung dugaan kerugian negara,
bantuan Pugar (Pengembangan Usaha Garam) di kantor Dinas Perikanan dan Kalautan Kabupaten Takalar, Sabtu.(6/7/2019)
Pengembangan Usaha Garam (Pugar) dimotori Dinas Perikanan dan Kelauatan Takalar, namun pengelolaannya diserahkan ke Koperasi Anugrah Bahari Sejahtera di Kkecamatan Mappakasunggu (Mapsu) Takalar.
Ahamad Jaiz, pemilik koperasi mengaku menerima bantuan tapi tidak sesuai budget digelontorkan kementerian Perikanan dan Kelautan RI Rp1,9 Miliar anggaran tahun 2018.
Kami hanya menerima eskapator dan material lainnya senilai Rp350 juta, dan ada juga tertulis 1 miliar tertuang dalam berita acara serah terima barang diketahui Kepala Dinas Perikanan Kelautan Takalar,” terang Ahmad Jais saat dikonfirmasi baru-baru ini.
”Dari anggaran Rp.1,9 miliar, Rp.350 juta yang berbentuk uang masuk melalui transfer ke rekening koperasi, tapi langsung material yang kita terima. Dari jumlah itulah anggarannya senilai Rp1.350.000.000,-(Satu Miliar Tiga Ratus Lima Pulu Juta Rupiah) yang diterima koperasi,” ungkapnya,
“Untuk itu ada selesih Rp550 juta, itu kami pertanyakan kemana sisa bantuan ratusan juta?. Itu harus dipertanggungjawabkan pihak koperasi Anugerah Bahari sejahtera, ungkap Ahmad Jaiz.
Jaiz juga mengakui koperasi Anugerah Bahari Sejahtera di tunjuk sebagai penerima manfaat, ada tiga titik ditunjuk pengembang pugar jadi binaan koperasi kami.
Terpisah Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Kabupaten Takalar Sirajuddin Saraba, mengakui anggaran Pengembangan Usaha Garam Rakyat (PUGAR) Rp. 1,9 M dari Kementerian Perikanan dan Kelautan untuk 2018, memang banyak mendapat sorotan dari berbagai media dan aktivis.
Penggunaan dana bantuan pugar sudah sesuai dengan juknis dan ada tiga titik jadi sentra pengembangan pugar, ujarnya.
Ini merupakan perjuangan untuk sejahterahkan petani garam di Kabupaten Takalar, dana Rp.1,9 M itu include dengan material seperti Eksapator dan sarana lainnya,” jelasnya
Lanjut dikatakan, pengadaan pompa yang sempat dimediakan itu sudah sesuai petunjuk Juknis dan tidak ada yang dilanggar.
Sementara itu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Cabang Takalar melalui Sekretaris Umum, Ismail Tato menegaskan, penegak hukum perlu segera melakukan cek lapangan menggandeng auditor independen.
Tujuannya menghitung kemungkinan terjadinya kerugian negara. Ini perlu dilakukan agar tak terjadi polemik publik estimasi anggaran pugar 1,9 di Desa Maccinibaji pulau Tanakeke Kec.Mapsu, Kab.Takalar, Sulawesi Selatan. Kami menduga ada penyimpangan terkait PUGAR, kata Ismail Tato.(Jahar)




