
MAKASSAR, UPEKS.co.id — Rembuk Nasional Pengemudi Online (RNPO) dan Driver Online (DO) Individu hadiri rapat Kepala BPTD Sulselbar, Dishub Sulsel dan PTSP Sulsel di Kantor Balai Pengelola Transportasi Darat.
Rapat terkait sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) 118 Tahun 2018 terkait kuota dan perizinan Angkutan Sewa Khusus (ASK) ini, turut dihadiri perwakilan aplikasi Grab dan Go-Jek untuk daerah Mamminasata.
Ketua Alianai Driver Online Individu Makassar Moja mengatakan rapat tersebut membahas terkait pilihan para driver Online dan masalah perizinan yang mana Peraturan Menteri (Permen) 118 Tahun 2018 mengakomodir para pelaku UMKM untuk mendapatkan izin ASK.
Permen tersebut, sambung Moja dalam hal ini PTSP Kota Makassar dan Dishub Provinsi Sulsel sangat mendukung para pelaku UMKM dalam hal perizinan ASK.
“Pemerintah merasa sangat terbantu dengan adanya kesadaran para driver Online untuk mengurus izin dan mensosialisasikan peraturan pemerintah dan memberi apresiasi positif,” ungkap Moja.




