ENREKANG, UPEKS.co.id– Badan Amil Zakat Nasional ( BAZNAS) Enrekang merespon positif atas pengajuan
Ranperda Penanggulangan Kemiskinan yang menjadi inisiatif DPRD Enrekang.
Pimpinan BAZNAS Enrekang menyatakan upaya penanggulangan kemiskinan dilakukan melalui kerja sama yang baik dengan Pemerintah Pusat, Kabupaten dan Kota serta Masyarakat. Termasuk Lembaga Baznas,
Juga pihak swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
“Perda Penanggulangan Kemiskinan diharapkan menjadi regulasi yang komprehensif. Kemiskinan tidak hanya sekedar dilihat dari angka,” Kata Salah Satu Pimpinan Baznas Enrekang, Baharuddin.
Ia mengatakan BAZNAS Enrekang berharap Penting di perjelas tanggung jawab, identifikasi, indikator kemiskinan, pendataan, penyusunan dan strategi program kemiskinan hingga pengawasan.
Menurutnya kemiskinan tidak hanya sebatas regulasi yang mengatur tentang penanggulangan kemiskinan saja, tetapi harus dikaitkan dengan regulasi lain seperti Peraturan Daerah tentang pengelolaan zakat yang juga bermuara pada pengentasan kemiskinan .
Bahar menjelaskan harus ada harmonisasi antara Ranperda ini dengan Peraturan Daerah lainnya. Kemiskinan tidak boleh di pahami dari sudut pandang yang sempit. Variablenya banyak, miskin spiritual, pendidikan, kesehatan, ekonomi. Hal ini saling mempengaruhi satu dengan yang lainnya, orang menjadi miskin karenanya.
” Kami mengusulkan agar naska akademiknya benar benar di kaji secara mendalam, karena di sinilah rohnya. Akan menjadi landasan berfikir dan bertindak oleh semua sektor baik langsung maupun tidak langsung menangani kemiskinan. Persepsi dan definisi data kemiskinan agar jangan parsial tetapi integrasi dari banyak persoalan yang menimbulkan kemiskinan”. Ujar Dosen STKIP Muhammadiyah Enrekang ini.
Bahar menyinggung tim penanggulangan kemiskinan bentukan Pemda Enrekang, belum efektif, terbukti penurunan angka kemiskinan sangat lambat antara 0,5- 1% pertahun sementara seluruh program Pemerintah tujuannya adalah peningkatan taraf dan kesejahteraan.
Dia sarankan naskah akademiknya jangan hanya formalitas saja, tapi benar benar menghadirkan Tim Pakar dan Ahli pada bidang kajian kemiskinan. Di BAZNAS RI punya Lembaga yang konsen pada kajian kemiskinan.
Bahar mengatakan jika memungkinkan itu bisa jadi Narasumber dalam pembobotan naskah akademiknya.
” Kami berharap perlu ada instrumen baru sesuai konteks kekinian, misal konsep zakat di padukan dengan instrumen lainnya. Yang paling mendasar adalah di aktifkannya data terpadu kemiskinan menjadi satu pintu data kemiskinan. Sehingga seluruh pemangku kepentingan mendasarkan data dan program nya pada data terpadu
tersebut,” tandasnya.
Sehari setelah menyampaikan tanggapan terhadap Raperda Penanggulangan Kemiskinan, pihak BAZNAS Enrekang ingin mengambil bagian dan ingin berkontribusi memberikan pemikiran dan materi atas program penanggulangan Kemiskinan di kabupaten Enrekang.
Hal yang perlu menjadi catatan adalah, selama 5 tahun terakhir angka kemiskinan di Enrekang hanya rata rata 1% dan bahkan RPJM 2018-2023 juga hanya menargetkan 1% / tahun. Harapan lahir nya perda kemiskinan di Enrekang nantinya akan mempercepat penanggulangan dari 2-3%/ tahun. ( Sry).




