MAKASSAR, UPEKS.co.id–Sebanyak 3.619 mahasiswa Unhas dapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Ini realisasi kerja sama pihak Universitas Hasanuddin dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Perlindungan tersebut disampaikan secara resmi dalam pelepasan Mahasiswa KKN Unhas Reguler Tematik Gelombang 102 Tahun 2019 di gedung Baruga A. P. Pettarani, acara tersebut dihadiri oleh Rektor Unhas, Wakil Gubernur Sulsel, Bupati Gowa, Bantaeng, Bulukumba dan Sinjai serta dari Pejabat BPJS Ketenagakerjaan, Senin 24 Juni 2019
Rektor Unhas Prof. Dr. Dwia Aries Tina Pulubuhu M.A mengatakan tahun ini Unhas memberangkatan 3.916
mahasiswa untuk melaksanakan KKN yang tersebar di seluruh Wilayah provinsi Sulsel dan ada juga yang tersebar
di luar provinsi seperti Kalimantan.
“Di tahun ini ada yang beda karena Mahasiswa KKN tematik kami daftar untuk perlindungan asuransi di BPJS
Ketenagakerjaan yang akan memberikan perlindungan selama anak-anak kami menjalani KKN selama 30 hari dengan Harapan kedepannya ada program khusus yang dapat didesain untuk kerja sama lebih lanjut dengan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar Dodit Isdiyono mengatakan pihaknya berikan 2 bentuk program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang memberikan perlindungan dari segala bentuk Resiko yang terjadi sejak, selama dan sepulang Mahasiswa melaksanakan KKN dan Jaminan Kematian (JKM) yang merupakan bentuk santunan yang akan diberikan kepada ahli waris apabila selama menjalankan KKN mahasiswa tersebut meninggal dunia. (hry).




