MAKASSAR, UPEKS.co.id — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, telusuri aktor dibalik raibnya uang retribusi parkir sebesar Rp1,9 miliar dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan, uang setoran retribusi parkir di Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya, sejak tahun 2008 hingga 2017.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Tarmizi telah menerima laporan awal terkait raibnya uang setoran retribusi parkir, yang disinyalir mencapai Rp1,9 miliar.
“Saya sudah perintahkan Aspidus dan Kasidik agar ini didalami. Saya ingin ada kejelasan siapa yang harus bertanggungjawab atas kerugian Rp1,9 miliar ini,” kata Tarmizi, Minggu (12/5/19).
Tarmizi meminta dan menginginkan agar segera ditelusuri dimana dan kemana uang Rp1,9 miliar itu. Sihingga kata Tarmizi, penyidik melakukan upaya penggeledahan di kantor PD Parkir Makassar Raya untuk mengumpulkan data serta bukti-bukti.
“Karena ada informasi katanya ada yang dipinjam-pinjam. Karena kalau dipinjam tentu ada yang tercatat. Berdasarkan keterangan beberapa saksi yang telah diperiksa dan dimintai keterangannya oleh penyidik, ” ucapnya.
Tarmizi menuturkan, dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik beberapa hari lalu, pihaknya akan mengejar dan mencari tahu kemana-mana saja uang Rp1,9 miliar itu.
“Nanti kita lihat dari hasil penggeladahan ini, kearah mana bukti-buktinya untuk memperkuat keterangan-keterangan sebelumnya. Biar dulu nanti kita pelajari dokumen-dokumennya seperti apa,” tuturnya.
Tarmizi menyebut, uang Rp1,9 tersebut yang diduga sebagai kerugian negara, ialah uang retribusi parkir yang tidak disetorkan ke kas daerah. Tapi uang itu justru malah dipergunakan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya. “Nah nanti kita akan lihat siapa yang mempergunakan uang itu,” sebutnya. (penulis: Jay).