MAKASSAR,UPEKS.co.id— Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum juga menerima usulan Penjabat (Pj) Walikota Makassar dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Hal ini disampaikan langsung Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik.
“Yang jelas sampai sekarang belum kami terima,” ungkap Akmal via selular, Senin (23/4/19).
Menurut Akmal, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bisa menunjuk langsung Pj Walikota Makassar jika gubernur tak juga mengirimkan usulannya.
“Pak menteri akan tunjuk langsung kalau waktunya mepet. Pemerintahan tak boleh kosong,” tegasnya.
Sementara soal Surat Edaran Mendagri Nomor Nomor 120/3262/SJ tertanggal 17 Juni 2015 tentang pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala Daerah serta pengangkatan Pj kepala daerah bersifat imbauan.
Usulan gubernur bisa dikirim kurang dari 30 hari. Alasannya, gubernur tentu memiliki kesibukan lainnya.
“Asal jangan terlalu mepet karena akan susah nantinya,” katanya.
Lanjutnya, usalan Pj walikota menjadi kewenangan gubernur. Jika usulan sudah diterima akan langsung diproses. Prosesnya akan selesai dalam 1-2 hari. (ris)

