SINJAI, UPEKS.co.id—Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia (LMR RI) Kabupaten Sinjai menemukan
dugaan kesalahan yang menyebabkan indikasi kerugian negara pada proyek pekerjaan Rabat beton di desa Saotengah Kecamatan Sinjai Tengah 2018.
Ketua LMR RI Sinjai, Andi Bahar Dinata, Selasa (2/4) mengungkapkan pekerjaan rabat beton di beberapa titik menelan anggaran Rp 697.402.000 diduga kuat terjadi mark up dan tidak sesuai bestek.
“Berdasarkan investigasi ditemukan dugaan kesalahan rabat beton di Jl Makkumpelle, Jl. Jalufi, Jl. Tanjung
Harapan dan Jl Malunrung. Hitungan sementara dugaan Mark up Rp 80 jutà. Apalagi belum cukup setahun sudah rusak,” ujarnya.
Ditegaskannya, ditemukan pula upah tukang yang di bayarkan tidak sesuai. Pihaknya sementara menghitung dan memeriksa pekerjaan yang lain di desa Saotengah. Jadi masih bisa bertambah dugaan kerugian negara. Setelah data kami cukup akan kami sampaikan ke penegak hukum,” jelasnya.
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Desa Saotengah Kecamatan Sinjai Tengah, Ansar Arif ketika dikonfirmasi via handphone menegaskan, pekerjaan yang dia lakukan sudah sesuai perencanaan dan sebagian pekerjaan itu sudah diperiksa tim Ispektorat.
”Yang saya ingin pertanyakan kapan pihak mereka (LMR RI, red) datang memeriksa dan bagaimana cara menghitungnya, karena pekerjaan itu sudah sesuai RAB dan sebagian sudah diperiksa tim ispektorat dan kami konsultasikan bersama Kejaksaan melalui TP4D,” ujarnya.
Diketahui Total Anggara ADD dan DD yang dikelola Desa Saotengah mencapai Rp 1.780. 581.000 di tahun 2018. (egy).
