SELAYAR,UPEKS.co.id—Sedikitnya 50 orang peserta mengikuti sosialisasi layanan rehabilitasi dan pasca rehabilitasi yang diselenggarakan Badan Narkotikan Nasional (BNN) Provinsi Sulsel di Rayhan Royal Room, Selasa (9/4/2019).
Peserta tersebut utusan dari perwakilan OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, Instansi Vertikal, Puskesmas, BNK Selayar, dan sejumlah utusan dari LSM.
Sosialisasi dibuka Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol. Drs. Idris Kadir, S.H., M.Hum. Hadir Sekda Selayar Dr. Ir. H. Marjani Sultan, M.Si sekaligus sebagai narasumber, Kapolres AKBP Taovik Ibnu Subarkah, SIK., Kajari dan yang mewakili Ketua Pengadilan Negeri Selayar.
Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol. Drs. Idris Kadir, S.H., M.Hum mengatakan, sosialisasi dilaksanakan sebagai upaya memberantas penyalahgunaan narkoba di Indonesia khususnya di Sulawesi Selatan.
Dikatakan program tersebut adalah layanan rehabilitasi dan pasca rehabilitasi kerja sama BNNP Sulsel dengan Dinas Kesehatan.
“Kita pilih Selayar karena mungkin saja ada masyarakat yang terkena imbas narkoba, dan tidak tahu harus bagaimana dan kemana. Kami ingin masyarakat Kepulauan Selayar bisa paham, sehingga daerah ini bisa bersih dari penyalahgunaan narkoba, apalagi kita sedang menyongsong Selayar sebagai Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata, dan masyarakat harus siap menerima implikasi dari KEK itu sendiri, terlebih letak geografis yang terdiri
dari 132 pulau,” kata Brigjen Pol. Drs. Idris Kadir.
Kepala BNNP Sulsel menyebut perkembangan penyalahgunaan narkoba di Sulsel sangat memprihatinkan.
Berdasarkan penelitian BNN pada Tahun 2015, Sulsel menempati peringkat 9 dari 34 provinsi, bahkan pada Tahun 2017 naik diperingkat ke-7.
“Di satu sisi kita lihat ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba yang semakin meningkat, di satu sisi langkah- langkah upaya kita kelihatan belum bersinergi satu sama lain,” ucapnya.
Menurut Brigjen Pol. Drs. Idris Kadir, S.H., M.Hum., bahwa masalah penyalahgunaan narkoba adalah masalah bangsa yang sangat memprihatinkan. Olehnya itu Kepala BNNP Sulsel berharap agar para pemangku kebijakan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakatnya tentang upaya layanan rehabilitasi dan pasca rehabilitasi. (Sya)