ENREKANG,UPEKS.co.id –Satuan Narkoba Polres Enrekang tangkap tangan dua warga Kecamatan Anggeraja karena ketahuan memiliki Shabu, Senin (4/2/19).
Kedua pelaku berinisial AA (25) Warga Kampung Kotu, Deaa Bambapuang, Kecamatan Anggeraja dan KH (21) Warga Dusun Benteng Banua, Desa Bambapuang, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang diamankan usai melakukan transaksi.
Berdasarkan Informasi warga setempat, Satuan Narkoba Polres Enrekang yang dipimpin Ps Kaur Mintu Sat Res Narkoba Aipda IRWANTO dan Ps Kanit II Sat Res Narkoba Aipda Aksan, S.H kedua pemilik Narkotika jenis Shabu ini berhasil dibekuk.
Kasat Narkoba Polres Enrekang AKP Ridwan Menjelaskan, Keduanya diamankan di Jalan Poros Kecamatan Cendana – Kecamatan Enrekang tepatnya di Dusun Riso Desa Pinang Kecamatan Cendana Kabupaten Enrekang Pada saat mereka Pulang dari bertransaksi di Daerah Rappang Kab. Sidrap.
“Dari hasil penggeladahan terhadap tersangka di dapati barang bukti Narkotika jenis Shabu seberat 0,52 gram yang mereka dapat (beli) dari Bandar berinisial FI yang berdomisili Di Rappang” Tutur Kasat Narkoba Polres Enrekang.
Dari hasil interigasi ternyata tersangka sudah melakukan transaksi sebanyak 3 kali dengan FI. Saat ini dua tersangka bersama barang bukti diamankan di Mako Polres Enrekang.
“Keduanya kami kenakan Pasal 114, Pasal 112 dan Pasal 127 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara”. kata AKP Ridwan. (Sry)
