TAKALAR,UPEKS.co.id—- Kasus dugan pemerkosaan dilakukan oleh Halim (25) terhadap Bunga (17)—– nama disamarkan—terancam penjara 15 tahun. Korban, warga Bolo Desa Banggae Kecamatan Mangarabombang Takalar.
Kepala Satuan Reserse dan kriminal polres Takalar Ajun komisaris Polisi (AKP) Muh Warfah mengatakan, kasus
dugaan pemerkosaan terjadi (18/2/2019) di Dusun Bolo Desa Banggae. Korban diduga mengidap
keterbelakangan mental.
Dalam pemeriksaan, korban mengaku,awalnya dia dipanggil pelaku saat lagi duduk sendiri, Kemudian dibawa ke
sawah di belakang rumah pelaku. Pakaian dlucuti lau terjadilan tindakan asusila, ujar Kasat Reskrim Polres Takalar, Kamis (21/2/19) mengutip keterangan korban.
Tersangka dijerat UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pasal 82 menjelaskan “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar,”ujarnya.(Jahar).
