KPU Bantaeng Buka Layanan Pindah Pemilih Hingga 17 Februari

KPU Bantaeng Buka Layanan Pindah Pemilih Hingga 17 FebruariBANTAENG,UPEKS.co.id—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten masih membuka layanan pindah memilih
hingga 17 Februari 2019. Sejak DPT terakhir ditetapkan, layanan pindah memilih ini sudah dibuka.

“Dalam hal sampai sekarang jika ada yang ingin pindah memilih dengan syarat sesuai ketentuan, maka diharapkan
melapor sebelum atau paling lambat tanggal 17 Februari 2019,” ujar Ketua KPU Bantaeng, Hamzar, Rabu
(13/2/2019).

Bacaan Lainnya

“Layanan Pindah memilih diperuntukkan bagi pemilih yang karena keadaan tertentu Pemilih tersebut tidak dapat
menggunakan hak pilihnya di TPS, di mana pemilih tersebut terdaftar,” terangnya.

Keadaan tertentu yang dimaksud, kata Hamzar, seperti antara lain menjalankan tugas ditempat lain pada hari
Pemungutan Suara, menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba,  menjadi tahanan atau sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar/menempuh pendidikan  menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam dan/atau bekerja di luar domisilinya.

Di hari libur, KPU Bantaeng pun tetap membuka layanan pindah memilih. “Kami telah membentuk helpdesk  layanan pindah memilih untuk melayani pemilih yang hendak pindah memilih, termasuk di hari libur.

”Kami berharap  pemilih datang sampai pukul 16.00 Wita. Sekalipun demikian dalam hal terdapat pemilih yang datang setelah jam  tersebut, helpdesk akan melayaninya,” kata dia.

Ia pun menuturkan, layanan pindah memilih bukan hanya terbuka di Kantor KPU Bantaeng, tapi juga membuka layanan di setiap kantor PPK dan PPS.

Adapun alur layanan pindah memilih, mulai melapor PPS atau PPK atau KPU Bantaeng untuk diberikan Surat  Pemberitahuan Pindah Memilih yang disebut dengan Formulir Model A.5-KPU.

Nama akan dicoret di DPT pada TPS asal dan silahkan formulir Model A.5-KPU diperlihatkan ke PPS untuk  didaftarkan ke dalam Formulir A.4-KPU (daftar pemilih pindahan) dengan menyertakan dan memperlihatkan  identitas kependudukan.

Hamzar berharap, kepada pemilih yang hendak Pindah Memilih karena memenuhi salah satu ketentuan syarat  Pindah Memilih, agar kiranya melapor ke PPS atau PPK atau bisa langsung ke kantor KPU Kabupaten Bantaeng  paling lambat 17 Februari 2019.

“Ini dimaksudkan agar ketersediaan Surat Suara pemilih tersebut, dapat terantisipasi sejak dini,” jelas dia.(IPA)

Pos terkait