JENEPONTO,UPEKS.co.id—Kepala Sub. Bidang Kepangkatan BKPSDM Jeneponto Affandy Yahy menyesalkan
pemberitaan media online terkait administrasi kepegawaian dan kepangkatan ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto.
Affandy Yahya mengatakan hal tersebut saat ditemui di ruang kerjanya, di Kantor BKPSDM Jeneponto, Jumat (22/2/2019)
Affandy yang juga Kasubid Kepangkatan, harusnya ASN, terkait pengurusan administrasi kepangkatan
dikonsultasikan dengan pimpinan, baik terkait regulasi maupun prosedur kenaikan pangkat ASN agar tidak gagal atau kesalahan informasi.
“Jangan kita ego sektoral karena persoalan aturan kepangkatan, semua sudah ada regulasinya kami tidak sembarangan membuat-buat aturan karena akan berdampak pada pengurusan di BKN,” tutur Affandy.
Seperti halnya, kata Affandy, SKP Marlina dianggap tidak tepat sehingga tim pemeriksa meminta untuk memperbaiki kembali karena SKPnya ditandatangani oleh pengawas.
“Jadi apakah BKPSDM salah kalau ASN tersebut diminta untuk memperbaiki kembali”, ungkap Affandy Yahya.
Affandy Yahya juga mengatakan, saya mosi tidak percaya yang diungkap di salah satu Media Online, ada ASN sampai ratusan kali membawa berkas ke BKPSDM sampai tidak naik pangkat.
Ini artinya yang bersangkutan tidak mengajukan atau berkasnya ada kesalahan yang tidak sesuai aturan yang berlaku.
“Saya berharap kepada seluruh ASN, tolong konsultasikan dengan baik pemberkasannya, dan jangan ASN selalu diwakilkan dalam pengurusan pemberkasan kenaikan pangkat,” tuturnya.
Affandy Yahya juga berharap kepada seluruh ASN lingkup Kabupaten Jeneponto kita harus mendorong tertib administrasi demi kemajuan daerah ini, harapnya.
Sementara itu, di tempat yang sama, Jusman mengatakan, Marlina, S.Pd. guru SMP Neg. 3 Turatea sesuai aturan Permendiknas No. 38 Tahun 2010 tentang penyesuaian jabatan fungsional guru pada lampirannya, seorang guru Gol/Ruang Penata Tk. I/ IIId. Jabatan fungsional adalah guru muda.
Sedangkan SKP yang diusulkan ibu Marlina S.Pd mencantumkan jabatan guru madya yang seharusnya jabatan tersebut disandang untuk Gol/Ruang Pembina IV/a.
“Jadi kami meminta agar SKPnya diubah sesuai aturan yang berlaku, namun demikian yang bersangkutan menanggapi BKPSDM mempersulit ASN tersebut”, ungkap Jusman.
Jusman mengatakan, terkait hal tersebut juga diatur dalam pedoman penilaian kerja guru, kepala sekolah dan guru yang diberi tugas tambahan dari kementerian Pendidikan dan kebudayaan tahun 2014, bahwa SKP guru ditandatangani pejabat penilai (atasan langsung adalah kepala sekolah) dan atasan pejabat penilai ditandatangani Kadis Pendidikan Kabupaten/kota/pejabat lain yang ditunjuk sesuai ketentuan, tandasnya. (lau)




