
AKP I Gede Pranata Wiguna. Foto: Pilips
KOLAKA, UPEKS.co.id—Kepala Desa(Kades) Langori Kecamatan Baula inisial”U” kini belum ditahan sejak
dijadikan tersangka oleh penyidik Reskrim Polres Kolaka baru-baru ini.
Dengan alasan “U”saat ini masih tetap menjabat sebagai Kades Langori meski sudah menyandang predikat tersangka sesuai Laporan Polisi LP/116/X/2018/Sultra/Tes Kolaka, tanggal 06 Oktober 2018 lalu.
Bahkan berkas penyidikannya kini sudah lengkap, dan siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri
Kolaka.Ungkap Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna.
Kasat Reskrim Gede, menjelaskan dari hasil penyidikan tetsangka Kades Langori”U” melakukan tindak pidana telah melakukan pemotongan dan atau tidak memberikan insentif atau honor perangkat desanya yaitu BPD, LPM, Linmas, Tim Pelaksana Kegiatan, Pendamping Desa, Pemuka Agama, Kades Posyandu, serta pelaksana teknis keuangan.
Selain itu tersangka Kades “U” ini juga melakukan pemotongan terhadap upah kerja tukang dan buruh yang mengerjakan pembangunan infrastruktur desa.
Bukan hanya itu kata Kasat Reskrim, tersangka “U” juga melakukan pemotongan terhadap dana Badan Usaha Milik Desa(Bumdes). Selain itu melakukan pembelian material berupa semen dan kayu dalam laporan pertanggungjawabannya tidak sesuai dengan bukti pisiknya.
Atas perbuatan tersangka “U” telah memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara mencapai Rp 407 juta lebih, atas penyalagunaan melakukan korupsi terhadap anggaran ADD dan DD tahun 2016 sampai tahun 2017 sampai Oktober 2018 lalu.(penulis: pil)
