KOLAKA, UPEKS.co.id—Bupati Kolaka H Ahmad Safei sangat sesalkan adanya lagi salah satu Kepala Desa (Kades) yaitu Kades Langori Kecamatan Baula harus berhadapan dengan hukum.
Kades Langori inisial “U” kini sudah dijadikan tersangka oleh penyidik Reskrim Polres Kolaka karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, dalam hal pengelolaan keuangan Anggaran Dana Desa(ADD) dan Dana Desa (DD).
Hal itu diungkapkan Bupati Safei saat dikonfirmasi upeks usai menghadiri sidang paripurna penyerahan dokumen
Laporan Keuangan Pertanggung Jawaban di DPRD Kolaka baru-baru ini.
Bupati menyesalkan mengapa sebelumnya tidak ada komunikasi yang dilakukan. “Nanti sudah menerima kertas
merah, baru Kades itu datang sama kita. Kenapa sebelumnya tidak ada komunikasi,”kata Bupati menyesalkan.
Padahal sebelumnya juga kata Bupati sudah beberapa kali menanyakan kepada Kades itu, tetapi jawabannya tidak ada masalah.
“Harusnya permasalahan itu harus dijaga dari awal, jangan didiamkan. Kalau ada hal yang masih bisa diperbaiki ya, jangan didiamkan. Nah sekarang kalau sudah kertas merah tidak bisa lagi mengelak,”kata Bupati.
Meski demikian kata Bupati bahwa penyidik tidak mungkin menjadikan seseorang menjadi tersangka kalau tidak melakukan tindakan pidana. Apalagi kalau sampai hak-haknya orang dipotong itu yang jadi masalah. Karena biar bagaimana orang pasti akan bicara.
Pada hal kata Bupati pendapatan seorang Kades bila diakumulasi setiap bulan bisa mencapai Rp 5 juta lebih. “Jadi kalau sudah terjadi seperti ini sebaiknya jalani saja,”kata Safei.(penulis: pil)
