LP2M UIN Alauddin Jalin Kerjasama dengan Pemda dan Instansi Lingkup Sulsel 

LP2M UIN Alauddin Jalin Kerjasama dengan Pemda dan Instansi Lingkup Sulsel 

Makassar, Upeks– Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan pemerintah daerah dan instansi lingkup Sulawesi Selatan, di Hotel Remcy, Senin 8 Juli 2024.

Terdapat tiga lembaga Provinsi Sulawesi Selatan serta delapan kabupaten yang diajak kerja sama, yakni Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan Kementerian Agama (Kemenag). Kabupaten yang dimaksud yakni Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, Sinjai, Bone, Bulukumba, dan Selayar.

Bacaan Lainnya

Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Rektor I UIN Alauddin Makassar Prof Dr Kamaluddin Abu Nawas M.Ag, dan dihadiri oleh Ketua LP2M, Para Kepala Pusat Lingkup LP2M, Kabid Bidang Urusan Agama Islam Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan, Kabid Ideologi Kesbangpol Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan, serta perwakilan pejabat di setiap kabupaten.

Kepala Pusat Pengabdian Masyarakat Dr Muh Saleh Ridwan M Ag selaku ketua panitia mengatakan, penandatanganan PKS ini bertujuan untuk mensinergikan program pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh UIN Alauddin Makassar, baik dari para dosen tingkat fakultas, prodi, serta Kuliah Kerja Nyata (KKN) dengan instansi lembaga pemerintah daerah.

“Kegiatan ini memiliki tujuan untuk meningkatkan efektifitas dan keberlanjutan dari program pengabdian kepada masyarakat,”ungkapnya.

Lebih lanjut Dr Saleh menuturkan, selain bekerja sama dengan instansi lembaga pemerintah daerah, pihak LP2M juga telah berkordinasi dengan delapan fakultas yang ada di UIN Alauddin Makassar

“Kami telah berkordinasi dengan semua fakultas, agar kedepannya mereka bisa memberikan informasi terkait dengan program pengabdian yang dilaksanakan tingkat fakultas maupun prodi,” tuturnya.

Dia berharap penandatanganan PKS tersebut menjadi salah satu bentuk kolaborasi secara sah antar lembaga.

“Semoga setelah ini, semakin banyak kegiatan yang dapat diimplementasikan untuk menguatkan kedua belah pihak,” tandasnya. (*)