Home Industri Busur di Makassar Digrebek Polisi, Pelakunya Tukang Gali Kubur

Home Industri Busur di Makassar Digrebek Polisi, Pelakunya Tukang Gali Kubur

MAKASSAR,UPEKS.co.id— Personel Polrestabes Makassar yang dipimpin langsung Kapolrestabes Kombes Pol Mukhamad Ngajib, melakukan penggrebekan home industri senjata tajam jenis busur di Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Jumat (28/4/2023) dini hari. 

Penggerebekan tempat pembuatan busur itu, Kapolrestabes bersama Satsamapta dan Satreskrim,  mengamankan sedikitnya 400 anak panah busur dan besi yang sementara dalam proses pembuatan, diperkirakan berjumlah 600 buah. 

Bacaan Lainnya

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, dalam penggerebekan tersebut diamankan satu orang tersangka berinisial A alias Arwan (20) warga Jalan Indah, Kota Makassar.

“Hasil pengungkapan barang-barang yang merupakan senjata tajam. Berupa ada parang, badik, dan terutama barang bukti busur yang biasa digunakan oleh masyarakat anak-anak di Kota Makassar untuk tawuran, ” kata Ngajib.

Selain itu lanjut Ngajib, pihaknya  juga mengamankan satu pucuk senjata angin, dua senjata rusak serta satu tombak. Ada pula alay yang digunakan untuk membuat busur.

“Ini mungkin produksi senjata tajam yang terbesar dibongkar polisi di Makassar. Dimana, pelaku sudah melakukan operasi semenjak empat bulan terakhir dan puluhan anak panah busur sudah terjual, ” ucap Ngajib saat merilis kasus itu di Mapolrestabes Makassar, Jumat (28/4/2023) malam.

“Pelaku sudah beroperasi kurang lebih 4 bulan dan sudah ada busur yang terjual kurang lebih 60 busur dengan harga Rp2 ribu hingga Rp 5 ribu dan sudah dijual di sekitar lokasi dan anak-anak di Kota Makassar,” sambungnya.

Hasil jualan sendiri, sebut Ngajib digunakan oleh pelaku untuk kepentingan biaya hidup. Bahkan, orang tua pelaku sudah mengingatkan agar tak memproduksi senjata tajam tersebut. 

“Hasil jualannya digunakan untuk kepentingan bersangkutan. Sudah diketahui orang dan diperingatkan untuk tidak membuat busur. Cara memasarkan, dari orang per orang,” tuturnya.

Saat ini, pelaku yang juga berprofesi sebagai tukang gali gubur dan barang buktinya telah diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Jay)