Pihak Travel Konsorsium La Ilaha Illahlah Akui Belum Kembalikan Sisa Uang Jemaah

Pihak Travel Konsorsium La Ilaha Illahlah Akui Belum Kembalikan Sisa Uang Jemaah

 

MAKASSAR, UPEKS.co.id — Sidang gugatan jemaah calon haji (JCH), Ratna Amir yang menggugat pihak Travel Konsorsium La Ilaha Illahlah di Pengadilan Negeri Makassar dengan agenda pembuktian kembali digelar, pada Rabu (8/3/2023).
Gugatan dengan nomor 2/Pdt.G.S/2023/PN.Mks, dipimpin hakim tunggal di Pengadilan Negeri Makassar, Syamsidar. Sidang yang digelar pada Selasa kemarin, agendanya adalah jawaban dari tergugat yakni Travel Konsorsium La Ilaha Illahlah.
“Dari sidang jawabannya itu, tergugat tidak membacakan secara keseluruhan hanya garis besarnya saja. Isi jawabannya itu, tergugat mengakui bahwa masih ada sisa dana kami sebesar Rp 70 juta, ” kata penggugat, Ratna Amir.
Tergugat kata Ratna Amir, minta waktu 6 bulan untuk pengembalian dengan cara dicicil. Namun saat ditanya sama hakim tunggal di Pengadilan Negeri Makassar, Syamsidar, apa alasannya minta waktu 6 bulan, alasan tergugat katanya Covid.
“Hakim kemudian menanyakan kepada kami apakah bersedia, saya jawab tidak. Karena terlalu lama saya kasih dispensasi mulai dari pengunduran saya ikut haji Maret 2021. Lalu ada lagi jawabannya 28 Februari, ” kesalnya.
Seandainya sebut Ratna, masalah diselesaikan sebelumnya, akan tidak seperti ini. Tidak mungkin sampai di pengadilan. Karena pihaknya hanya minta uangnya dikembalikan sisanya Rp 70 juta itu.
“Kalau diselesaikan di pengadilan itu ada denda perhari. Kalau diselesaikan diluar sidang, saya tidak pernah mau tutup komunikasi. Asal ikuti mau saya, bukan maunya tergugat. Selalu kemauan mereka yang harus saya ikuti selama ini, ” sebutnya.
Ironisnya lagi jelas Ratna, setelah tentukan tanggal, mereka juga yang mengingkari, sampai dua tahun. Sampai saat ini pun tidak pernah pihaknya ajukan tanggal. Selalu kemauan mereka dan ujung-ujungnya mereka juga yang mengingkari.
“Saat ini saya maunya kalau mereka bernego satu atau sampai dua Minggu, saya mungkin terima. Tapi kalau sampai enam bulan, itu kemauan mereka lagi. Apakah bisa dijamin mereka akan konsisten dengan janjinya. Saya sudah kasih waktu dua tahun lamanya dari 2021 Maret sampai Maret 2023, ” jelasnya.
Pengacara Ratna, Baso Faisal menambahkan, pihaknya akan terus lanjutkan proses hukumnya sampai menunggu hasil mediasi. Kemarin kata Baso sudah ada mediasi, tapi tergugat minta enam bulan.
“Namun klien kami merasa tidak adil, karena terlalu lama. Apalagi sebelumnya sudah dua tahun dikasih kesempatan, ” beber Baso.
Terpisah, Koordinator Program Travel Konsorsium La Ilaha Illahlah, Roslinda dikonfirmasi mengaku akan koordinasi dengan pengacara kantornya.
“Nanti kita bicara sama pengacara kantor (Amran Tjoneng), ” singkatnya.
Sementara itu, Amran Tjoneng selaku pengacara Travel Konsorsium La Ilaha Illahlah dikomfirmasi, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Amran hanya mengaku lagi di Pengadilan Negeri Makassar.
“Maaf lagi nunggu sidangnya ini, “ucap Amran.(Jay)