Galian Tambang C di Enrekang Ditutup, Kanit Tipiter: Perintah Kapolres

Galian Tambang C di Enrekang Ditutup, Kanit Tipiter: Perintah Kapolres

ENREKANG,UPEKS.co.id— Masyarakat Enrekang keluhkan sulitnya mendapatkan pasir dan batu untuk membangun rumah mereka. Mereka mengatakan tak ada lagi penambang galian C saat ini yang mau menjual material Sirtu kepada masyarakat.

Hal ini terkait adanya penutupan atau penghentian aktivitas tambang   di Enrekang baik yang Legal maupun yang Ilegal secara keseluruhan.

Bacaan Lainnya

Saat dikonfirmasi, Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Enrekang, AIPDA Sudirman, SH mengatakan, penertiban Tambang C atas Perintah Kapolres.

“Ini adalah Perintah Pak Kapolres untuk penertiban Tambang baik yang Legal maupun yang Ilegal. Jadi untuk sementara memang tidak dibolehkan untuk menjual pasir kecuali untuk kepentingan masyarakat umum”. Ujar Kanit Tipiter Polres Enrekang kepada beberapa Awak Media diruang kerjanya, Selasa (14/2/2023).

Dia menjelaskan untuk keperluan pribadi tidak dibolehkan untuk sementara waktu, selama aktivitas tambang ditutup.

Terkait Tambang C Legal yang juga ikut ditutup, Kanit Tipiter mengatakan ijinnya harus dilihat dan ditelaah dulu apakah sesuai dengan Perundang-undangan atau tidak.

“Kalau sudah sesuai dengan Perundang-undangan ya boleh saja dibuka”. Tambahnya.

Bukan hanya penambahan yang saat ini takut menjual pasir dan batunya, tapi juga para sopir takut mengangkut sejak adanya penertiban tersebut.

Sementara itu, masyarakat merasa kesulitan untuk membangun rumah mereka padahal banyak diantara mereka yang sudah melakukan transaksi dengan Tukang mereka. (sry)