KOLAKA,UPEKS.co.id— Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Kolaka Sultra menggelar kegiatan uji publik rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Kolaka untuk persiapan Pemilu tahun 2024 berlangsung di salah satu hotel di Kolaka pada(12/12) malam.
Pemaparan disampaikan oleh Ketua KPU Kolaka Kamal Baddu di diampingi komisioner Muh Fadly, Sekretaris KPU Kolaka Idham Hendardi, dihadiri ketua dan pengurus partai politik, sejumlah wartawan dan LSM, serta mantan Bupati Kolaka H Adel Berty serta undangan lainnya.
Dalam kesempatan itu Ketua KPU Kolaka Kamal Baddu memaparkan bahwa uji publik dilaksanakan untuk menampung aspirasi dari masyarakat dan pengurus partai politik peserta pemilu tahun 2024 mendatang.
“Pada kegiatan kali ini, kami ingin menerima masukan dan tanggapan terhadap penataan Dapil yang direncanakan untuk Pemilu tahun 2024”ujarnya.
Dalam pemaparannya, KPU Kolaka mengajukan dua rancangan Dapil Kabupaten Kolaka untuk Pemilu 2024 nantinya akan diajukan ke KPU Pusat melalui KPU Sultra hasil masukan dari publik.
“Intinya kegiatan uji publik hari ini adalah untuk berdiskusi sekaligus sosialisasi tentang segala proses penataan Dapil yang telah dirancang apakah telah memenuhi 7 prinsip penataan Dapil yaitu kesetaraan nilai suara; ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional; proporsionalitas; Integralitas wilayah; berada dalam cakupan wilayah yang sama; kohesivitas dan kesinambungan ataukah belum,”kata Kamal.
Adapun rancangan yang akan diusulkan oleh KPU Kolaka yaitu, Rancangan 1, terdiri dari 4 dapil dengan jumlah kursi 30 dab pembagian masing-masing kecamatan sebagaimana berikut;
KOLAKA 1 meliputi Kecamatan Kolaka dan Kecamatan Latambaga dengan jumlah kursi 9.
KOLAKA 2 meliputi Kecamatan Wundulako, Kecamatan Baula, Kecamatan Pomalaa dengan jumlah kursi 8.
Kolaka 3 meliputi Kecamatan Tanggetada, Kecamatan Polinggna, Kecamatan Watubangga dan Kecamatan Toari dengan jumlah kursi 6.
Kolaka 4 meliputi Kecamatan Samaturu, Kecamatan Wolo dan Kecamatan Iwoimenda dengan jumlah kursi 7.
Rancangan 2, terdiri dari 3 dapil dengan jumlah kursi 30 dengan pembagian dimasing-masing kecamatan sebagaimana berikut;
Kolaka 1, meliputi Kecamatan Wundulako, Kecamatan Kolaka, Kecamatan Baula dengan jumlah kursi 9.
Kolaka 2, meliputi Kecamatan Wolo, Kecamatan Latambaga, Kecamatan Samaturu, Kecamatan Iwoimenda, dengan jumlah kursi 11.
Kolaka 3, meliputi Kecamatan Pomalaa, Kecamatan Tanggetada, Kecamatan Watubangga, Kecamatan Polinggona dan Kecamatan Toari dengan jumlah kursi 10.
Meski demikian dalam diskusi tersebut mayoritas undangan yang hadir dalam uji publik tersebut khususnya penguris partai mengusulkan agar tetap pada penataan Dapail mengacuh pada Pemilu 2019, terdiri dari 4 Dapil dengan jumlah kursi 30 serta pembagian dimasing-masing kecamatan sebagaimana berikut;
Kolaka 1 meliputi Kecamatan Kolaka dan Kecamatan Latambaga dengan jumlah kursi 9.
Kolaka 2 meliputi Kecamatan Wundulako, Kecamatan Baula, Kecamatan Pomalaa dengan jumlah kursi 9.
Kolaka 3, meliputi Kecamatan Tanggetada, Kecamatan Polinggna, Kecamatan Watubangga dan Kecamatan Toari dengan jumlah kursi 6.
Kolaka 4, meliputi Kecamatan Samaturu, Kecamatan Wolo dan Iwoimenda dengan jumlah kursi 6.
Dikatakannya hasil diskusi yang dilakukan pada malam ini(red,) selanjutnya akan disampaikan ke KPU RI melalui KPU Sultra.
“Ini kan baru rancangan, dan mayoritas menginginkan tetap pada Dapil seperti pemilu 2019 lalu, kami akan sampaikan ke KPU RI melalui KPU Sultra,” pungkasnya.(pil)

