Buton, Upeks.co.id – BPJS Kesehatan Cabang Baubau terus berupaya untuk meningkatkan cakupan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal tersebut dilakukan sebagai upaya dalam mencapai Universal Health Coverage (UHC). Hal tersebut katakan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Baubau, Andri Nurcahyanto dalam Forum Kemitraan bersama Pemerintah Daerah, Selasa (13/09).
Dirinya mnegatakan bahwa pertemuan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya yang terus menerus selalu dilakukan oleh BPJS Kesehatan untuk optimalisasi Program JKN termasuk cakupan peserta dan tentunya untuk evaluasi pelayanan kesehatan yang telah diberikan kepada peserta JKN di wilayah Kabupaten Buton.
“Besar harapan kami, melalui forum ini senantiasa terjalin komunikasi yang terbuka untuk dapat menyampaikan saran dan kritik serta gagasan dan upaya-upaya strategis sebagai upaya dalam keberlangsungan Program JKN melalui UHC dan sarana prasarana pelayanan kesehatan yang memadai,” ungkap Andri dalam kegiatan Forum Kemitraan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Buton, Selasa (13/09).
Andri menyampaikan bahwa sampai dengan Agustus 2022, pencapaian jumlah peserta JKN di Kabupaten Buton sebesar 80.528 jiwa atau 67,30% dari total penduduk 119.650 jiwa.
“Masih ada 32,34% lagi untuk mencapai UHC, kedepannya Pemerintah Kabupaten Buton telah berkomitmen untuk mencapai UHC pada Oktober 2022 mendatang dengan penambahan sekitar 26.000 peserta baru. BPJS Kesehatan sangat mendukung sekali ketersediaan data peserta tersebut dan data ini agar dapat didikarenakan ada kemungkinan warganya yang sudah berdomisili di daerah lain. Untuk itu akan terus kami upayakan dan mengawal proses penambahan peserta ini,” tambahnya.
Sementara itu, Asisten II Kabupaten Buton, Murad menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Buton beserta seluruh jajaran turut mendukung tercapainya UHC dengan terus memaksimalkan anggaran yang ada serta validasi jumlah peserta di Buton yang terdaftar Program JKN agar tidak terjadi kepesertaan ganda kedepannya.
Menurut Murad, ada kurang lebih 11.000 warga di Kabupaten Buton yang sama sekali belum pernah terdaftar sebagai peserta JKN. Untuk itu, pihaknya akan terus mengupayakan agar warga tersebut bisa mendapatkan haknya sebagai masyarakat yang dilindungi hak kesehatannya oleh pemerintah setempat melalui Program JKN.
“Pemerintah daerah memiliki peran dalam menjamin masyarakat yang sesuai ketentuan yang berlaku ke dalam Progam JKN. Di samping itu pemerintah daerah juga memiliki kewajiban untuk menyiapakan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan yang memadai guna mendukung keberlangsungan Program JKN ini,” jelasnya. (se/an)

