Maros, Upeks.co.id — Jasa Raharja dan UPT Samsat Maros gelar penertiban pajak kendaraan dan iuran wajib kendaraan bermotor umum, di Pelataran Parkir Masjid Al-Markaz Maros dan Jl. Poros Makassar-Parepare, 26-27 Juli kemarin.
Kepala UPT Samsat Maros, Abdul Rahim mengatakan kegiatan ini sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan.
“Penertiban ini akan terus diselenggarakan sampai akhir tahun dengan dukungan dari mitra terkait baik dari Polres Maros maupun dari PT Jasa Raharja Cabang Sulsel,” ungkapnya.
Abdul Rahim juga menambahkan bahwa selama 2 hari kegiatan telah terjaring 52 kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang menunggak pajak dan telah melakukan pembayaran di tempat.
Sementara itu, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulawesi Selatan, Hendriawanto menambahkan Jasa Raharja akan selalu mendukung kegiatan yang dilaksanakan UPT Samsat Maros sebagai bentuk komitmen bersama untuk meningkatkan penerimaan pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan.
“Kami juga telah menempatkan 2 orang petugas Jasa Raharja dalam membantu setiap kegiatan operasional di Samsat Maros,” ungkapnya.
Dalam pembayaran pajak kendaraan tersebut terdapat SWDKLLJ yang merupakan asuransi untuk memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan serta IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum) untuk perlindungan dasar bagi pengguna alat angkutan umum.
“Kami juga imbau kepada Masyarakat agar taat dalam membayar pajak kendaraan mengingat manfaat dari pajak tersebut dirasakan kembali oleh masyarakat,” kuncinya. (Mimi)

