Takalar,Upeks.co.id— Penjabat Kepala Desa (Kades) Towata, Arni, S.Pdi menegaskan bahwa tidak ada pengrusakan yang dilakukan terhadap dua gazebo seperti yang ditudingkan oleh akivis lembaga Antikorupsi Duta Internasional Centre yang juga warga Desa Towata, Hamzah Daeng Tompo.
“Saya tidak melakukan pengrusakan gasebo, saya pindahkan gazebo itu untuk diperbaiki karena papannya itu sudah rusak. Jadi tidak benar itu, saya dituding melakukan dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang, pencurian, penggelapan dalam jabatan, dan pengrusakan gazebo. Pemindahan dua gazebo itupun sudah mendapat persetujuan BPD yang dituangkan dalam Berita Acara,” tegasnya, Selasa (5/7/2022).
“Satu gazebo di bawa ke rumah saya untuk diperbaiki dan diganti papan-papannya yang rusak, sekarang sudah ada di kantor desa. Sedangkan yang satunya lagi itu dipindahkan ke kantor desa untuk digunakan sebagai tempat istirahat warga kalau ada yang mau diurus di kantor desa. Karena di kantor itu tidak ada tempat duduk (kursi). Apalagi di kantor itu lokasinya gersang dan cuacanya panas. Staf desa saja kadang tidak tahan di dalam ruangan dan memilih keluar untuk berteduh,” lanjutnya.
Soal lahan yang sebelumnya ditempati gazebo itu, Arni menegaskan bahwa lahan tersebut adalah milik suaminya, M Iskandar Dg Temba, berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Takalar.
”Andaikan tidak dipindahkan, besar kemungkinan gazebo itu akan semakin rusak. Sejak gazebo itu dibangun oleh mantan Kades di atas lahan suamiku, gasebo itu tidak pernah dimanfaatkan oleh warga, karena letaknya di atas pegunungan yang ditumbuhi rerumputan,” bebernya Arni didampingi suaminya, M Iskandar Dg Temba.
Arni menambahkan, bahwa sejak dipindahkannya gazebo itu ke kantor Desa Towata, masyarakat setempat dan aparat desa telah menikmati gazebo itu sebagai tempat duduk kala suasana kantor desa sedang istirahat.
”Selain keberadaan gasebo telah dinikmati oleh aparat desa dan warga sekitar, perpindahan gasebo juga mendapat persetujuan ketua dan anggota BPD Towata,” pungkasnya. (rif)

