Miris, Kontrak Perpanjangan SHGB 75 Ruko Lantai Tiga Latanete Plaza hanya Dinilai Rp65 Juta untuk 20 Tahun

Miris, Kontrak Perpanjangan SHGB 75 Ruko Lantai Tiga Latanete Plaza hanya Dinilai Rp65 Juta untuk 20 Tahun

MAKASSAR, UPEKS.co.id — PT.SCI (Perseroda sulsel) menggelar rapat bersama warga pemilik SHGB 2011 di Hotel GSPH Jl. Manunggal pada Rabu 15 Juni 2022.

Rendra Darwis selaku Direktur Operasional mengungkapkan bahwa pertemuan ini adalah tindak lanjut dari pertemuan tiga pekan lalu bersama warga. “Ini sebagai bukti keseriusan kami untuk menindak lanjuti temuan inspektorat mengenai kerugian negara atas kontrak perpanjangan SHGB pada tahun 2011 lalu,” terangnya.

Bacaan Lainnya

Rapat tersebut dihadiri Muhammad Hasri dan Asruddin Noer mewakili Inspektorat dan Mauli Yadi Rauf dari Biro Hukum, serta Andi Ulumiddin dari Biro Aset. Saat pertemuan  berlangsung, terdapat dua orang warga yang mengancam akan keluar dari forum rapat karena menganggap apa yang menjadi temuan tersebut adalah masalah internal perseroda dan pemprov sehingga mereka tidak akan melakukan pembayaran.

Menurut Niki, salah satu warga yang mengancam akan meninggalkan rapat, dia tidak setuju dengan kebijakan PT.SCI yang akan membebani sejumlah pembayaran yang akan diajukan Perseroda  atas temuan LHP tersebut.

“Urusan kami dengan perusda sudah selesai sejak direksi terdahulu  jangan sampai usulan direksi hari ini kita setujui, besok direksi berganti akan lain lagi kebijakannya. Kalau merasa dirugikan silakan tempuh jalur hukum,” ungkapnha.

Muh. Hasri mewakili inspektorat menegaskan bahwa selisih paham ini mesti diselesaikan dengan jalan persuasif karena tanah tersebut adalah lahan milik pemprov yang bangunannya dirempati oleh warga. Adapun temuan tersebut, wajib untuk ditindaklanjuti karena temuan LHP azasnya wajib di tindak lanjut sebagai kebijakan hukum terhadap pengelolaan pemerintahan.

Temuan LHP dimaksud adalah ditemukannya kejanggalan atas perpanjangan HGB tersebut yang merugikan daerah, diantaranya;

1. Harga 1 unit ruko untuk perpanjangan HGB pada tahun 2011 yang lalu hingga 2031 hanya senilai 50.000.000 sd 75.000.000 perunit Ruko 3 Lantai untuk 20 Tahun. Jikalau di rincikan hanya bernilai kisaran Rp. 3.250.000,-/tahun. Tidak sesuai nilai appraisal tanah dan bangunan yang ada di Jalan Sungai Saddang.

2. Perpanjangan HGB setelah selesai 20 tahun, hanya boleh di tambahkan 10 tahun untuk perpanjangan, dan ternyata diperpanjang hingga 20 tahun. Kebijakan ini tidak sesuai dengan PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang HGB aset/lahan daerah.

3. Tidak ada persetujuan prinsip dari Gubernur sebagaimana diamanatkan pada pasal 13 Kempmendagri nomor 43 Tahun 2000 yang menyatakan bahwa perpanjangan kerjasama pemanfaatan aset harus atas izin prinsip gubernur 6 (bulan) sebelum habis masa perjanjian.

Maulyadi Rauf mewakili biro hukum menegaskan bahwa, kehadiran pihaknya pada pertemuan ini adalah mempertegas sikap pemrov yang menyarankan kepada Perseroda untuk menjalankan kebijakan hukum LHP untuk meminta pembayaran untuk HGB jangka waktu perpanjangan senilai Rp400 juta setiap rukonya sesuai dengan nilai appraisal yang diterbitkan dalam perintah LHP Inspektorat.

“Atas kejanggalan kebijakan tersebut, maka kami tetap akan meminta pembayaran yang seharusnya kepada para warga pemegang HGB sesuai dengan aturan dan kebijakan yang di terbitkan oleh Pemprov. Masa ada Ruko, dialih HGBkan selama 20 tahun hanya Rp65 juta tidak masuk diakal nilainya. Nilai Rp65 juta ini juga pernah disesalkan oleh kapala BPN Kota Makasar saat rapat gabungan pemprov, perseroda dan BPN Kota Makassar pada bulan lalu,” tutup Nandar selaku konsultan hukum Perseroda.(mah)