Makassar, Upeks – Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan bersama Dinas Pendidikan (Disdik) menyepakati kerjasama dengan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) tentang Pengawasan Partisipatif Bagi Pemilih Pemula.
Naskah kerjasama yang dituangkan dalam suatu nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) ini diteken langsung oleh Kepala Kanwil Kemenag Sulsel Khaeroni, Ketua Bawaslu Sulsel HL Arumahi dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel Setiawan Aswad.
Pelaksanaan penandatangan dilakukan di sela acara sosialisasi pengawasan partisipatif bagi pemilih pemula yang digelar di Hotel Arya Duta Makassar, Senin 25 April 2022.
Menanggapi kerjasama ini, Kakanwil Kemenag Sulsel Khaeroni menyatakan membuka ruang bagi Bawaslu untuk melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif dengan melibatkan siswa Madrasah Aliyah dan jajaran penyuluh agama di daerah.
“Kami memiliki ribuan penyuluh yang tersebar di 307 kecamatan se Sulsel yang dapat dilibatkan sebagai corong sosialisasi oleh Bawaslu, begitu juga terdapat puluhan ribu siswa Madrasah Aliyah yang nota bene akan menjadi pemilih pemula pada Pemilu 2024 yang akan datang, “beber Khaeroni.
Sementara Ketua Bawaslu HL Arumahi dalam sambutannya mengatakan penandatanganan kerjasama ini merupakan penguatan atas kerjasama Bawaslu Kabupaten/Kota dengan Kacab Diknas dan Kemenag kabupaten/kota se Sulawesi Selatan yang sudah berjalan selama ini.
“Beberapa tahun terakhir telah banyak kali dilakukan sosialisasi pengawassn partisipatif bagi pemilih pemula dan Kemah Adyasta yang melibatkan siswa SMA, SMK dan Madrasah Aliyah, “ucapnya.
Kadis Pendidikan Setiawan Aswad juga menyambut baik kerjasama ini, dengan memberi catatan bahwa kerjasama ini mesti dibarengi dengan peningkatan kapasitas para tenaga pendidik.
“Kedepan perlu peningkatan kapasitas dan wawasan para guru atau pengajar Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) oleh karena materi kepemiluan dalam buku ajar sangat terbatas,” tuturnya.
Penandatanganan MoU ini dihadiri dan disaksikan oleh anggota Bawaslu Sulsel, Amrayadi dan Azry Yusuf, serta Kasek Bawaslu Sulsel Jalaluddin dan Kabag Pengawasan Nurawandatu.
Untuk diketahui bahwa Nota Kesepahaman ini bertujuan membangkitkan semangat kerelawanan Pemilih Pemula untuk berperan aktif dalam Pemilu dan Pemilihan sebagai agen perubahan dan memberikan keterampilan, pengalaman dan motivasi kepada pemilih pemula untuk mengawasi proses pemilu dan pemilihan sesuai peraturan perundang-undangan. (rls)

