KOLAKA, UPEKS.co.id — Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka bersama Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Watubangga Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dipimpin langsung oleh Ajun Inspektur Dua (Aipda) Hendra mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana pencurian terjadi di Kecamatan Watubangga Kolaka, baru-baru ini.
Hak itu disampaikan oleh Kapolres Kolaka, AKBP Saiful Mustofa melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka Aipda Riswandi dalam siaran persnya kepada media ini pada Kamis (2/9/2021) malam.
Dikatakannya bahwa bermula dari laporan masyarakat salah seorang anggota DPRD Kolaka juga berdomisili di Watubangga telah menyikapi keresahan masyarakat atas terjadinya pencurian barang milik warga.
Selanjutnya kata Riswandi hasil laporan ditindak lanjuti oleh Tim Elang dibantu oleh Reskrim Polsek Watubangga untuk mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta meminta keterangan sejumlah saksi-saksi dan selanjutnya melakukan penangkapan.
“Laporan pak dewan ini langsung disampaikan ke Polres Kolaka untuk menyikapi keresahan masyarakat Watubangga atas terjadinya pencurian,” jelas Riswandi.
Riswandi menjelaskan bahwa tiga orang tersangka yang ditangkap oleh Tim Elang Anti Bandit dibantu oleh Tim Reskrim Polsek Watubangga pelakunya ditangkap di tempat berbeda yaitu Atto ditangkap di Desa Sopura Kecamatan Pomalaa, dan Aldi alias Ompeng bersama Ariska alias Inki di Kelurahan Watubangga sekira pukul 15.30 Wita.
Barang Bukti (BB) yang diamankan oleh Polisi, terdiri dari satu unit kompresor, satu unit bor listrik, satu unit gurinda, satu unit mesin las listrik dan satu set kunci sock.
“Ketiga pelaku pencurian bersama barang bukti kini diamankan di Polres Kolaka, selanjutnya dilakukan proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Riswandi. (Pil)
Kapolres Kolaka, AKBP Saiful Mustofa

