Dana Desa Tahap l Terserap Rp 12,5 M Sebagian untuk Covid

Dana Desa Tahap l Terserap Rp 12,5 M Sebagian untuk Covid

PAREPARE.UPEKS.co.id—Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Parepare (KPPN) menyalurkan Dana  Desa Tahap I untuk Kabupaten Barru sebesar Rp.12,5 M, sebanyak 40 Desa di Kabupaten Barru,

Sebesar 40% untuk 33 Desa Reguler dan 60% untuk 7 Desa Mandiri, dari Pagu Anggaran Dana Desa Tahun  Anggaran 2021 sebesar Rp.53.277.341.000, Dana Desa sesuai dengan Misi Presiden RI bahwa Indonesia  Membanguan dari daerah pinggiran,

Bacaan Lainnya

Sedangkan Bantuan Lansung Tunai (BLT) Desa adalah pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak  mampu di Desa yang bersumber dari Dana Desa untuk mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi  Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Sesuai dengan Kebijakan Pemerintah Pusat pada bulan Januari 2021, akan menyalurkan Dana Bantuan Sosial  dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) , sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah Pusat tersebut KPPN  Parepare telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah, pada 4 (empat) Kabupaten yaitu Kab.Barru,  Kab.Pinrang, Kab.Sidrap dan Kab.Enrekang.

Menurut, Suratman Kepala Seksi Bank KPPN Parepare selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DAK Fisik dan  Dana Desa telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam wilayah kerja KPPN KPPN Parepare.

Dari hasil koordinasi tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Barru yang paling siap untuk menyalurkan Dana  Desa tahap I sebesar 40% untuk 40 (empat puluh) Desa dengan rincian sebagai berikut:

“Sebanyak 40 Desa di Kabupaten Barru yang mendapatkan Dana Desa, dan Kabupaten Barru telah mengajukan  dokumen persyaratan ke KPPN Parepare dengan perincian untuk 33 (tiga puluh tiga) Desa Reguler untuk Dana  Desa Non BLT sebesar Rp.7.605.832.000,- dan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar  Rp.1.930.800.000,- ,” ungkapnya

Dijelaskan untuk Desa Mandiri sebanyak 7 Desa masing-masning untuk Dana Desa Non BLT Rp.2.550.756.600,- dan Dana Desa untuk BLT  Rp.503.700.000,- dengan jumlah penyaluran tahap I
Rp. 12.591.088.600,- dan telah diterbitkan SP2D pada tanggan 21 Januari 2021.

“Penyaluran Dana Desa dilakukan melalui pemotongan Dana Desa setiap Daerah Kabupaten/Kota dan penyaluran  hasil pemotongan Dana Desa ke RKD. Pemotongan Dana Desa setiap Daerah Kabupaten/Kota dan penyaluran  dari hasil pemotongan Dana Desa ke RKD dilaksanakan berdasarkan Surat Kuasa pemindahbukuan Dana Desa  dari Bupati/Walikota.” Ujarnya.

Penyaluran Dana dilakukan dalam 3 (tiga) tahap dengan ketentuan: Tahap I sebesar 40% (empat puluh persen)  dari pagu Dana Desa setiap Desa dengan rincian : 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa  dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan kelima paling cepat bulan
Januari.

Kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan kelima paling cepat bulan Januari  untuk bulan kesatu dan paling cepat masing-masing bulan berkenaan untuk bulan kedua sampai bulan kelima.

Tahap II sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa, dengan rincian: 40% (empat  puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan keenam  sampai dengan bulan kesepuluh paling cepat bulan Maret.

Kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan keenam sampai dengan bulan kesepuluh paling cepat bulan Juni  untuk bulan keenam dan paling cepat masing-masing bulan berkenaan untuk bulan ketujuh sampai bulan  kesepuluh.

Tahap III sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa, dengan rincian: 20% (dua puluh  persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesebelas  sampai dengan bulan kedua belas paling cepat bulan Juni.

Kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesebelas sampai dengan bulan kedua belas paling cepat bulan  November untuk bulan kesebelas dan paling cepat akhir bulan November untuk bulan kedua belas. (Ama).

Pos terkait