PAREPARE.UPEKS.co.id—Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Parepare (KPPN) menyalurkan Dana Desa Tahap I untuk Kabupaten Barru sebesar Rp.12,5 M, sebanyak 40 Desa di Kabupaten Barru,
Sebesar 40% untuk 33 Desa Reguler dan 60% untuk 7 Desa Mandiri, dari Pagu Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.53.277.341.000, Dana Desa sesuai dengan Misi Presiden RI bahwa Indonesia Membanguan dari daerah pinggiran,
Sedangkan Bantuan Lansung Tunai (BLT) Desa adalah pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Desa yang bersumber dari Dana Desa untuk mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Sesuai dengan Kebijakan Pemerintah Pusat pada bulan Januari 2021, akan menyalurkan Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) , sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah Pusat tersebut KPPN Parepare telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah, pada 4 (empat) Kabupaten yaitu Kab.Barru, Kab.Pinrang, Kab.Sidrap dan Kab.Enrekang.
Menurut, Suratman Kepala Seksi Bank KPPN Parepare selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DAK Fisik dan Dana Desa telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam wilayah kerja KPPN KPPN Parepare.
Dari hasil koordinasi tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Barru yang paling siap untuk menyalurkan Dana Desa tahap I sebesar 40% untuk 40 (empat puluh) Desa dengan rincian sebagai berikut:
“Sebanyak 40 Desa di Kabupaten Barru yang mendapatkan Dana Desa, dan Kabupaten Barru telah mengajukan dokumen persyaratan ke KPPN Parepare dengan perincian untuk 33 (tiga puluh tiga) Desa Reguler untuk Dana Desa Non BLT sebesar Rp.7.605.832.000,- dan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp.1.930.800.000,- ,” ungkapnya
Dijelaskan untuk Desa Mandiri sebanyak 7 Desa masing-masning untuk Dana Desa Non BLT Rp.2.550.756.600,- dan Dana Desa untuk BLT Rp.503.700.000,- dengan jumlah penyaluran tahap I
Rp. 12.591.088.600,- dan telah diterbitkan SP2D pada tanggan 21 Januari 2021.
“Penyaluran Dana Desa dilakukan melalui pemotongan Dana Desa setiap Daerah Kabupaten/Kota dan penyaluran hasil pemotongan Dana Desa ke RKD. Pemotongan Dana Desa setiap Daerah Kabupaten/Kota dan penyaluran dari hasil pemotongan Dana Desa ke RKD dilaksanakan berdasarkan Surat Kuasa pemindahbukuan Dana Desa dari Bupati/Walikota.” Ujarnya.
Penyaluran Dana dilakukan dalam 3 (tiga) tahap dengan ketentuan: Tahap I sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa dengan rincian : 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan kelima paling cepat bulan
Januari.
Kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan kelima paling cepat bulan Januari untuk bulan kesatu dan paling cepat masing-masing bulan berkenaan untuk bulan kedua sampai bulan kelima.
Tahap II sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa, dengan rincian: 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan keenam sampai dengan bulan kesepuluh paling cepat bulan Maret.
Kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan keenam sampai dengan bulan kesepuluh paling cepat bulan Juni untuk bulan keenam dan paling cepat masing-masing bulan berkenaan untuk bulan ketujuh sampai bulan kesepuluh.
Tahap III sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa, dengan rincian: 20% (dua puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesebelas sampai dengan bulan kedua belas paling cepat bulan Juni.
Kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesebelas sampai dengan bulan kedua belas paling cepat bulan November untuk bulan kesebelas dan paling cepat akhir bulan November untuk bulan kedua belas. (Ama).




