MAKASSAR, UPEKS.co.id – Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Makassar, berhasil meringkus terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu, Senin (21/12/20).
Pelaku berinisial ” SN” (37) bekerja sebagai buruh harian dibekuk polisi di rumahnya di Jl Arif Rahman Hakim, Makassar.
Paur Subbag Humas Polres Pelabuhan Makassar, Ipda Burhanuddin mengatakan, penangkapan itu berawal dari
laporan masyarakat, seringnya terjadi penyalahgunaan Narkoba di tempat tersebut.
“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga saset kristal bening yang diduga sabu dan satu buah pireks kaca, ” kata Ipda Burhanuddin.
Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar. Terduga pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Jay).



