MAKASSAR.UPEKS.co.id— Proyek pembangunan/pengadaan pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Takalar dilaporkan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Pasalnya, proyek yang bersumber dari kas PDAM Takalar tahun anggaran 2018 senilai Rp1,2 miliar yang berlokasi di Kelurahan Bajeng, Kecamatan Pattallassang, masih mangkrak hingga saat ini.
Ketua Jaringan Penggiat Anti Korupsi dan Kriminal (Jangkar) Sulsel, Sahabuddin Alle mengatakan, pihaknya telah melaporkan proyek pembangunan ITU ke Kejati Sulsel,Senin (30/11/20).
Ironinya, kata dia, rencana realisasi pekerjaan pabrik AMDK sesuai kesepakatan antara Dirut PDAM dengan PT. Laa Tahzan Indonesia mulai masa kerja 23 Juli hingga 22 November 2018 (lima bulan masa kerja), Namun sampai saat ini belum selesai, namun pencairan anggaran pekerjaan masih berjalan 2020.
“Kami menerima aduan dari masyarakat tentang pembangunan pabrik AMDK ini. Setelah dilakukan investigasi di lapangan, kami menemukan indikasi jika proyek itu dilaksanakan tanpa proses lelang (tender) oleh pengelola anggaran,” ujarnya Selasa (1/12/20).
“Pertanggungjawaban pekerjaan bangunan hanya berupa kuitansi belanja material dan biaya lainnya yang tidak jelas perincian penggunaannya, hal ini berpotensi terjadinya mark-up anggaran dan pembelian material fiktif,” ujarnya.
Direktur Utama (Dirut) PDAM Takalar, Jamaluddin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat dikonfirmasi Upeks menjelaskan, pengadaan pabrik AMDK sudah sesuai mekanisme dan proses tender. Bahkan, saat ini proyek tersebut sudah hampir rampung.
“Pemenang tendernya itu dari Jakarta. Saat ini pengerjaannya sudah mau selesai. Yang bikin lambat itu karena pengurusan izin produksinya. Apalagi, sekarang ini masih pandemi Covid-19,” akunya saat dikonfirmasi sejumlah awak media via seluler, Selasa (1/12/2020).
Mengenai laporan LSM Jangkar Sulsel, Jamaluddin mengatakan, tidak bisa berkomentar lebih jauh. Sebab, pekerjaan AMDK tersebut sudah berjalan.
“Ini sudah jalan pekerjaannya, tinggal izin produksinya ini yang bikin lambat. Bisa sih, kita produksi tapi untuk dipakai sendiri dulu, belum bisa dijual bebas,” ujarnya.(penulis berita: rif)




