SELAYAR.UPEKS.co.id— Polres Kepulauan Selayar menggelar press realase terkait pengungkapan kasus penganiayaan anak dibawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada tanggal 8 oktober 2020 lalu.
Press release tersebut berlangsung di Lantai dua Mapolres Kepulauan Selayar, jl. Wortel Monginsidi, Kecamatan Benteng, kamis (22/10/2020).
Kasat Reskrim Polres Selayar, Iptu Syaifuddin, S.Sos, MM didampingi Paur Subbag Humas Ipda Hasan, S.Sos dan Kasi Propam Ipda Jufri mengatakan bahwa enam (6) orang tersangka pembunuhan anak dibawah umur, yang dilakukan secara bersama sama, sehingga menyebabkan korban Andika (16) meninggal dunia warga Kelurahan Benteng.
“Kronologis meninggalnya Andika berawal dari dituduhnya mencuri uang milik Zainal, sebesar 1 juta 4 ratus ribu rupiah,” ucap Kasat Reskrim menjelaskan kronologis kejadian.
Lanjut dikatakan, Dituduhnya korban Andika, akhirnya ke enam tersangka tersebut mencari Andika (Korban) hingga ditemukan di tempat perbelanjaan (Top 2000) dalam kota Benteng dan diinterogasi.
Saat menginterogasi ke enam tersangka tersebut beberapa diantara mereka memukul, hingga korban tidak berdaya mengakibatkan lemas hingga pagi dan diantar ke RSUD KH. Hayyung, ternyata sudah meninggal dunia, jelasnya lagi.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa ke Enam tersangka tersebut dikenakan pasal 80 ayat (3) Jo pasal 76 c, berdasarkan undang undang RI No. 17 tahun 2016 RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang- Undang No 23 tahun 2020 tentang perlindungan Anak Jo Pasal 170 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ujarnya.
“Ke enam tersangka itu, Ahmad (28) Zubair (23), Fajar (22), Muhtar (23), Zaenal (berteman 5 orang) umur 20, Irsandi (19,” ujar Kasat Reskrim Polres Selayar.
Mengakhiri keterangannya ia berharap agar menghindari minuman keras karena dapat menjadi pemicu pertikaian dan penyebab utama ini disebabkan karena minuman keras.(Sya)




