Koordinator PKH & TKSK Ingatkan, Janganki’ Terlibat Politik Praktis, Ada Sanksinya

Koordinator PKH & TKSK Ingatkan, Janganki' Terlibat Politik Praktis, Ada Sanksinya

Koordinator PKH & TKSK Ingatkan, Janganki' Terlibat Politik Praktis, Ada Sanksinya

LUTRA, UPEKS.co.id – Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu) Kecamatan Sabbang Selatan, terus
mengingatkan agar orang-orang yang bidang pekerjaannya berhubungan dengan pemerintah untuk bersikap  netral atau tidak terlibat politik praktis pada Pilkada Luwu Utara 9 Desember 2020 ini.

Bacaan Lainnya

Bukan hanya ASN, TNI/Polri, Kades dan perangkat Desa/Kepala Dusun, tetapi juga Pendamping Program  Keluarga Harapan (PKH) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) juga diminta netral dalam Pilkada  ini. Jika terbukti terlibat atau mendukung salah satu Paslon yang berkompetensi dalam Pilkada, maka bersiaplah  untuk menerima sanksi.

Hal ini dibenarkan Ketua Panwaslu Kecamatan Sabbang Selatan Andika. Pendamping PKH dan TKSK yang ada di  Kabupaten yang berjuluk Bumi Lamaranginang tak akan luput dari pengawasan kami dalam menciptakan Pilkada yang jujur, adil dan bermartabat di Kabupaten Lutra 2020 ini.

“Koordinator/Pendamping PKH dan TKSK ini, kami nilai sangat rawan terlibat politik praktis. Jadi ini akan menjadi  lokasi khusus pengawasan kita, semua harus tetap netral dan tidak mendukung salah satu Paslon,” ucap Andika  pada media ini, Kamis 22 Oktober 2020.

Untuk itu Andika mengingatkan, agar Koordinator/Pendamping PKH dan TKSK atau Pekerja Sosial lainnya  di lingkungan Dinas Sosial Luwu Utara, agar dapat menjaga netralitas dalam  Pilkada 2020 ini. Kami pengawas pemilu Pilkada, mulai dari Kabupaten, Kecamatan hingga Desa akan melakukan  pengawasan memantau semua aktivitas yang dilakukan Paslon maupun tim pemenangan.

“Semua pihak kami minta untuk aktif memantau. Jika menemukan ada keterlibatan oknum yang dilarang terlibat  politik praktis untuk dapat melapor dan menyampaikan ke Panwaslu, PKD atau ke Bawaslu Lutra. Agar dapat diproses dan ditindaklanjuti,” pinta Andika.

Untuk temuan atau laporan pelanggaran ini, ujar Andika jika berupa laporan, maka pelapor harus bertanggung  jawab menyiapkan kelengkapan bukti. Sementara untuk temuan yang didapat Pengawas, maka yang bertanggung jawab melengkapi bukti adalah petugas atau tim pengawas.

“Kami siap dan akan memproses laporan, jika memang semua bukti lengkap. Jadi jangan takut untuk melapor, jika  memang menemukan pelanggaran yang dilakukan Paslon Pilkada dan tim paslon ini,” terang Andika.

Untuk sanksi tambah Andika, pihaknya akan menyampaikan rekomendasi ke pihak berwenang atau pejabat  pembina oknum yang bersangkutan.

Sanksi akan diberikan sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan oleh  pihak berwenang atau pejabat pembina yang menaungi oknum yang melakukan pelanggaran tersebut.

“Jadi mariki’ jaga netralitasta’, karena sanksi tegas telah menunggu jika terbukti terlibat dalam politik praktis ini.  Kepada Paslon yang berkompetensi dalam Pilkada 2020 ini, kami juga meminta untuk berpolitik cerdas dengan  mentaati semua aturan serta ikutiki’ protokol kesehatan. Karena sanksi juga akan diberikan jika Paslon ini juga  terbukti melakukan pelanggaran,” tandasnya. (yustus)

Pos terkait