TAKALAR,UPEKS.co.id—Dugaan penipuan yang dilaporkan Soleh Sibali (41) tahun 2017 lalu dipertanyakan penanganannya. Pasalnya, hinga kini, belum ada kejelasan status dari laporan di Polsek Pattallassang, Takalar
tersebut.
”Sebagai korban, kami kecewa terhadap Reskrim di Polsek Pattallassang. Pertimbangannya, sejak Agustus 2017
melapor dugaan penipuan penggelapan Rp47 juta. Terlapor RN masih berkeliaran,” kata Soleh vis WatshApp, Rabu (26/8).
Menurut Soleh, setiap bertanya ke Kanit Reskrim, Bripka Hamka Tawang di Polsek Pattallassang, pelapor diminta sabar karena banyak kasus yang ditangani.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Pattallassang, Brigpol Hamka Tawang saat dikonfirmasi Upeks baru-baru ini mengatakan, kasus dugaan penipuan yang dilaporkan Soleh Sibali akan ditindaklanjuti.
”Pekan depan, suami terlapor yang tugas di Brimob akan dimintai keterangan. Selanjutnya gelar perkara. Terlapor dulu pernah juga diproses di Polsek Tamalate dan Polsek Rappocini,” ungkap Brigpol Hamka. (Penulis berita: Jahar)

