Polres Majene Masih Usut Pemecatan 12 Aparat Desa Bondo Bonde

Polres Majene Masih Usut Pemecatan 12 Aparat Desa Bondo Bonde

Polres Majene Masih Usut Pemecatan 12 Aparat Desa Bondo Bonde

MAJENE, UPEKS.co.id—Sudah dua tahun laporan pemecatan 12 orang aparat desa, di desa Bonde Bonde,
kecamatan Tubo Sendana, diadukan keberbagai pihak, termasuk di kepolisian namun hingga kini belum
membuahkan hasil.

Bacaan Lainnya

Salah seorang mantan Sekretaris Desa (Skedes) Bonde-bonde Kecamatan Tubo Sendana Muhammad Arif  kepada sejumlah wartawan, Selasa (11/08/2020) menjelaskan, dia bersama aparat desa lainnya telah
diberhentikan secara sepihak oleh kepala desa terpilih tanpa ada sebab dan rekomendasi pemberhentian sesuai  aturan yang berlaku.

“Setelah dia terpilih, kami semua 12 orang diberhentikan tanpa sebab. Pemberhentian ini terjadi sejak 2018, dan  persoalan sudah dilaporkan ke pihak terkait. Diantaranya, PMD Majene, Inspektorat bahkan ke tim pertimbangan  kabupaten Majene, karena saya menduga pemecatan tidak sesuai aturan yang berlaku, namun sampai saat ini  belum ada hasil,” kata Arif.

Arif menyebut, persoalan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,sebenarnya sudah diatur dalam  Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

“Untuk memberhentikan perangkat aparat desa, Kades terlebih dahulu berkonsultasi dengan camat. Hal ini juga  ditegaskan dalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentiaan Perangkat Desa, dan perlu dipahami bahwa Kades tidak bisa sepihak memberhentikan perangkat desa,” ungkapnya

Ia juga mengatakan, terdapat tiga sebab seorang perangkat desa dapat berhenti, yakni karena meninggal dunia,  permintaan sendiri dan diberhentikan karena usia telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana  berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi
memenuhi persyaratan dan melanggar larangan sebagai perangkat desa.

Ketua Lembaga Swadaya Badan Aliansi Strategi Mahkamah Internasional (Basmi) Syamsuddin yang aktif selama
ini mengawal kasus pemecatan aparat desa mengaku, terus mengawal dan mengawas kasus pergantianaparat desa Bonde-bonde Kecamatan Tubo Sendana.

“Untuk saat ini kita masih menunggu proses penyelidikan dari pihak kepolisian Polres Majene, karena kasus ini  sementara ditangani kepolisian,” singkatnya.

Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Majene AKP Jamaluddin dikonfirmasi melalui telpon menjelaskan, pihaknya masih pendalaman terkait kasus pemberhentian Sekdes dan sejumlah aparat desa.

“Iya betul terkait persoalan pemecatan aparat desa, kami sudah mengirimkan undangan kepada yang bersangkutan untuk datang ke kantor, dan kasus ini belum masuk tahap penyidikan,” sebut AKP Jamaluddin. (Alimukhtar).

Pos terkait