Tanpa Izin Kepolisian, Diduga ada THM di Soppeng Beroperasi

Tanpa Izin Kepolisian, Diduga ada THM di Soppeng Beroperasi

Tanpa Izin Kepolisian, Diduga ada THM di Soppeng Beroperasi

SOPPENG,UPEKS.co.id — Kepolisian Resort (Polres) Soppeng belum mengeluarkan izin terkait aktivitas pada  Tempat Hiburan Malam (THM), hal tersebut dikarenakan kondisi Covid-19 belum berakhir.

Bacaan Lainnya

Kapolres Soppeng, AKBP Puji Saputro Bowo Leksono mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum
mempertimbangkan akan mengeluarkan izin aktivitas terhadap THM di Kabupaten Soppeng.

Mengingat status Covid-19 Soppeng termasuk dalam kategori zona merah, dimana jumlah pasien positif yang  dirawat mencapai angka 38 orang.

“Saya tidak akan keluarkan izin. Sudah banyak yang meminta dan suratnya sudah ada di meja saya, tapi tidak  akan saya berikan izin,” tegas AKBP Puji

Menurutnya, izin tidak dikeluarkan juga disebabkan dengan THM yang tidak menerapkan protokol kesehatan yang  bisa saja menjadi tempat penyebaran Covid-19.

“Tempat seperti itu beda dengan Warung dan Warkop. THM itu tertutup pasti sudah bukan jaga jarak lagi, malah  yang jauh mendekat. Apalagi sudah ada alkohol dan perempuannya, makanya saya tidak berikan izin,” ucapnya.

Kendati tidak mendapatkan izin aktivitas, namun beberapa Tempat Hiburan Malam berjenis karaoke di Soppeng  bandel dan tidak mengindahkan himbauan Pemerintah.

Dari pantauan di lokasi, salah satu tempat karaoke yang ada di jalan Kemakmuran Soppeng, diduga beroperasi  meski tidak mengantongi izin pihak Kepolisian. Meski sekilas tampak sepi, namun ruangan yang disiapkan  pengelola terpantau penuh.

Aktivitas THM itu juga diketahui mulai beroperasi mulai pukul 21.00 sampai dengan pukul 01.00 dini hari dan  menyediakan minuman. (Min)