MAKASSAR, UPEKS.co.id— Kuasa Hukum Dr H Sudirman, SE, M.si, Hari Ananda, menilai pemberhentian klienya
tersebut sebagai Dekan FKM oleh Rektor UMI Makassar sangat tidak mendasar.
Dalam Surat Keputusan, secara terang benderang, Rektor UMI Makassar saat ini di duga melakukan
kesewenang-wenangan terhadap Dr Sudirman yang seharusnya berakhir masa jabatannya di tanggal 22 Juli 2020
mendatang. Namun langsung diberhentikan.
Hal itu dibuktikan yang tertuang dalam Surat Keputusan Rektor UMI Makassar Nomor:4734/H.25/UMI/VII/2016 tanggal 22 Juli 2016. Dimana Dr Sudirman hingga saat ini masih menjabat sebagai Dekan FKM UMI hingga 22 Juli 2020.
“Seharusnya Rektor UMI Makassar membuka diri dan dapat di selesaikan secara musyawarah terkait polemik Keputusan yang telah di keluarkan tertanggal 23 Maret 2020 tentang Pelepasan Amanah klien kami, ” kata Ananda, Rabu (15/4/20).
Menanggapi komentar Tim Hukum Rektor UMI di beberapa media online, Hari Ananda mengaku sangat menghargainya. Namun perlu di pahami bersama bahwa pihaknya selaku Kuasa Hukum Dr Sudirman hingga saat ini masih Dekan, belum mangajukan gugatan ke Pengadilan.
“Tim hukum Bapak Rektor UMI harus bisa membedakan, mana yang dimaksud Surat Gugatan dan Surat Keberatan. Tertanggal 13 April 2020 yang lalu kami hanya menyurat yang ditujukan Kepada Yth: Bapak Rektor UMI Makassar dengan perihal Keberatan bukan surat gugatan, ” sebutnya.
Menurutnya, harus bisa membedakan atas dua surat itu, antara surat gugatan dan surat keberatan. Di surat keberatan tersebut, tegas disampaikan kepada Rektor untuk menganulir SK Pelepasan amanah yang sudah dikeluarkan.
“Dalam bahasa sederhananya, minta untuk ditinjau ulang, kalaupun hal tersebut tidak ditanggapi Rektor, itu haknya. Namun ingat ada konsekuensi logis dari surat tersebut. Klien kami akan menggunakan haknya sebagai warga negara yang baik akan melakukan upaya-upaya hukum demi memperoleh keadilan serta kepastian hukum,
“ucapnya.
Hari Ananda menekankan kembali, bahwa harus bisa dibedakan yang mana namanya surat gugatan dan yang mana namanya surat keberatan agar publik tidak salah menafsirkan. Tidak dengan cara menilai apa yang dilakukannya itu tidak beralasan.
Terkait masalah penjaringan dan seleksi calon Dekan FKM UMI sudah jelas diatur dalam peraturan diinternal kampus. Tapi bukan ini yang pihaknya persoalkan secara substansi.
“Yang kami persoalkan adalah Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Rektor. Kalau masalah penjaringan dan seleksi Dekan ini adalah bagian dari materi gugatan kami nantinya, ” tutupnya.(Jay).

