ENREKANG, UPEKS.co.id — Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Pusat Nomor 14 tahun 2020tentang penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi Wabah Covid-19 dan Imbauan MUI Provinsi Sulsel tanggal 19 Maret 2020 dalam menyikapi kasus Covid-19 maka MUI Kab. Enrekang memutuskan meniadakan salat Jumat 27 Maret 2020.
Untuk itu MUI meminta kepada Pemkab Enrekang sosialisasi ke Ummat Islam, khususnya kepada Pengurus Masjid agar Salat Jumat, diganti salat Dhuhur di rumah masing-masing.
Selain itu MUI juga merekomendasikan kepada Pemkab Enrekang agar melakukan tindakan antisipasi pencegahan penyebaran virus Covid-19 dengan cara penyemprotan massal dan pemeriksaan kesehatan secara berkala.
” Ya, hasil rapat pengurus MUI Enrekang kita tidak akan melakukan salat Jumat 27 Maret nanti”. kata Ketua MUI Enrekang KH. Amir Mustafa.
MUI Enrekang juga mengimbau ummat Islam agar lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT, perbanyak ibadah, lebih banyak berzikir, Istighfar, bertaubat dan membaca Qunut.
” Marilah kita di setiap Salat Fardhu memperbanyak Shalawat, doa dan bersedekah. Senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberi perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya khususnya dari Wabah Covid-19″ pungkasnya. (Sry).




