Tim Resmob Polres Bantaeng Ungkap Tindak Pidana Kekerasan

Tim Resmob Polres Bantaeng Ungkap Tindak Pidana Kekerasan

Tim Resmob Polres Bantaeng Ungkap Tindak Pidana Kekerasan

BANTAENG,UPEKS.co.id—Tim Resmob Polres Bantaeng melakukan pengungkapan kasus
penganiayaan,Senin,3 Februari 2020.

Bacaan Lainnya

Mengacu dasar LP- B / 231 / IX /2019 / Sul-Sel / Res. Bantaeng. Resmob Polres Bantaeng berhasil mengamankan  Dua Orang terduga pelaku Penganiayaan yang terjadi pada bulan september 2019,

Kedua tersangka yang diamankan, R (18THN)warga kecamatan Bissappu dan MT (18thn) juga warga Bissappu  Kabupaten Bantaeng.

Kedua tersangka diamankan untuk mempertanggungjawabkan penganiayaan, Sabtu 14 September 2019 di Pantai seruni Kelurahan Tappanjeng Kecamatan Bantaeng.

Kedua tersangka menganiaya menggunakan benda tajam mengakibatkan Abdul Nasir 27 tahun warga kecamatan  Pajukukang luka tusu di bagian pinggang sebelah kiri dan luka tusukan pinggang bagian belakang.

Selasa 4 februari tim terima informasi,tersangka R berada di taman bermain. Selanjutnya tim resmob menyergap  R. Saat diintrogasi R mengaku dan menunjuk rekannya MT yang sama sama melakukan penganiayaan.

Kedua tersangka akan dikenakan pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan secara bersama sama, dengan  ancaman hukuman 5 tahun penjara, tutur Aipda Sandri, Paur Humas Polres Bantaeng, Rabu,5 Februari 2020. (Irwan.P)

Pos terkait