BANTAENG,UPEKS.co.id—Tim Resmob Polres Bantaeng melakukan pengungkapan kasus
penganiayaan,Senin,3 Februari 2020.
Mengacu dasar LP- B / 231 / IX /2019 / Sul-Sel / Res. Bantaeng. Resmob Polres Bantaeng berhasil mengamankan Dua Orang terduga pelaku Penganiayaan yang terjadi pada bulan september 2019,
Kedua tersangka yang diamankan, R (18THN)warga kecamatan Bissappu dan MT (18thn) juga warga Bissappu Kabupaten Bantaeng.
Kedua tersangka diamankan untuk mempertanggungjawabkan penganiayaan, Sabtu 14 September 2019 di Pantai seruni Kelurahan Tappanjeng Kecamatan Bantaeng.
Kedua tersangka menganiaya menggunakan benda tajam mengakibatkan Abdul Nasir 27 tahun warga kecamatan Pajukukang luka tusu di bagian pinggang sebelah kiri dan luka tusukan pinggang bagian belakang.
Selasa 4 februari tim terima informasi,tersangka R berada di taman bermain. Selanjutnya tim resmob menyergap R. Saat diintrogasi R mengaku dan menunjuk rekannya MT yang sama sama melakukan penganiayaan.
Kedua tersangka akan dikenakan pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan secara bersama sama, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, tutur Aipda Sandri, Paur Humas Polres Bantaeng, Rabu,5 Februari 2020. (Irwan.P)




