MAKASSAR, UPEKS.co.id —Proses hukum kasus penipuan cek kosong di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, terus bergulir. Namun agenda pemeriksaan saksi, Senin (3/2/20) batal digelar.
Hanya saja dari pihak korban, Henry Sumitomo, mempertanyakan alasan Hakim PN Makassar menerima permohonan terdakwa, Natalia Fadli, sebagai tahanan kota.
Padahal, pada saat proses hukum di tingkat kepolisian, terdakwa ditahan dan status DPO. Demikian pula saat proses di kejaksaan, pelaku juga ditahan.
Dikatakan Henry, pihak terdakwa tidak ada itikad damai dengan pihak korban. Khususnya menyelesaikan kewajibannya membayar atas biaya sewa alat berat.
Atas perbuatan terdakwa, korban Henry Sumitomo harus mengalami kerugian besar, setelah ditipu terdakwa dengan memberikan cek kosong sebagai bentuk pembayaran.
“Selaku korban penipuan, saya mau tahu apa dasar pihak PN Makassar memberikan status tahanan kota kepada terdakwa. Mengapa pas di pengadilan terdakwa jadi status tahanan kota. Apa alasannya,” tanya Henry, Senin (3/2/20).
Henry berharap, agar Hakim memberikan hukuman setimpal atas perbuatan terdakwa. Agar tidak ada lagi koban lain tertipu oleh ulah terdakwa, Natalia Fadli.
“Semoga Hakim PN Makassar bisa memberikan hukuman yang setimpal atas tindakan terdakwa. Saya merasa dirugikan atas tindakan terdakwa. Dikarenakan biaya sewa alat berat saya tidak terbayarkan,” ujar Henry.
Dalam kasus itu, terdawa dijerat dengan pasal pidana berlapis. Yakni Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 372Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(penulis: Jay)

